BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Gerakan Pramuka pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tiga Pejabat Kota Bandung Ditahan, Korupsi Dana Hibah Pramuka Capai Rp6,5 Miliar
“Kami menghormati proses hukum dan mendukung sepenuhnya upaya Kejati Jabar dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Zulkarnain, Jumat (13/6/2025).
Meski kasus tersebut terjadi sebelum masa jabatannya, Zulkarnain menyatakan komitmen kuat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan internal akan diperkuat dan prosedur akan diperbaiki guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Peristiwa ini memang terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas dan integritas, sekaligus menjadikannya pengingat untuk memperketat pengawasan,” katanya.
Zulkarnain juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti bersalah, siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum.
“Pemerintah Kota Bandung siap mengikuti proses hukum ini dengan serius. Kita tunggu saja perkembangan dari Kejati Jabar,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung untuk selalu bekerja sesuai aturan dan penuh tanggung jawab.
“Setiap pekerjaan harus dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai regulasi. Itu prinsip yang harus dipegang semua ASN Pemkot,” tegasnya.
Zulkarnain memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu akibat penahanan beberapa pejabat, dan akan segera menunjuk pengganti agar operasional tetap berjalan optimal.
(Yusuf Mugni)