PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Trisno, mengungkapkan beberapa desa di wilayahnya terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan anggaran desa.
Salah satu kasus menjerat mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, berinisial YS. Ia diduga melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2022 dengan nilai kerugian mencapai Rp171.539.000.
Baca Juga: Cegah Penyelewengan Anggaran, Dinsos PMD Pangandaran Gelar Peningkatan Kapasitas Desa
Kasus lainnya melibatkan Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, berinisial AR. Meski belum diketahui secara rinci proses hukum yang dijalani, Trisno menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya.
“Saya tidak tahu persis apakah kasusnya dilaporkan ke polisi atau kejaksaan. Yang jelas, dari sisi kami, pemberhentiannya sebagai kepala desa sudah dilakukan,” jelas Trisno, Jumat (13/6/2026).
Selain dua desa tersebut, Trisno juga menyebut adanya persoalan di Desa Campaka, Kecamatan Cigugur, dan Desa Sukahurip. Ia mendengar bahwa di Desa Campaka sudah ada pengembalian dana ke kas desa, meski detail kasusnya belum diketahuinya secara pasti.
Adapun kasus di Desa Sukahurip, menurut Trisno, lebih berkaitan dengan miskomunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, Dinsos PMD memilih langkah pembinaan.
Sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Kalipucang. Kegiatan tersebut dilaksanakan Jumat (13/6/2026) dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Ciamis, Polres Pangandaran, Kodim Pangandaran, dan Inspektorat.
Peserta kegiatan terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, dan bagian perencanaan dari berbagai desa di Kecamatan Kalipucang.
(Sajidin)