spot_img
Kamis 12 Juni 2025
spot_imgspot_img

2 Tahun, Satpol PP dan Bea Cukai Kota Bandung Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Bea Cukai berhasil musnahkan 28 juta batang rokok ilegal dari hasil razia selama dua tahun terakhir.

“Pada 2023, kami musnahkan sekitar 14 juta batang di Sancang, Garut. Tahun 2024 jumlahnya juga sama, dimusnahkan di Pabrik Semen Cibinong,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA:

Rapat di Hotel Diizinkan, Ini Optimisme Disbudpar Kota Bandung

Idris menjelaskan, razia rokok ilegal dilakukan ke warung-warung perbatasan kota Bandung sepeti Bandung Timur, Utara dan Selatan. Bahkan razia pun dilakukan ke sejumlah jasa ekspedisi.

“Kami menemukan rokok ilegal yang tersimpan di gudang pengiriman serta tempat penyimpanan di kawasan Pelana dan Cicadas. Bahkan kami menemukan rokok ilegal berbahan daun talas. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Produksi rokok ini juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.

Idris mengatakan, para pelaku memanfaatkan kemasan yang menyerupai merek resmi agar tampak legal di mata konsumen.

Harga yang ditawarkan pun jauh lebih murah. Yakni sekitar Rp9 ribu per bungkus. Sehingga menarik minat masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jalur peredarannya tidak hanya lewat warung kecil. Tetapi juga melalui ekspedisi lintas kota dan bahkan antarpulau. Ada yang dikirim menggunakan bus malam,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Juara Gandeng Raim Laode, Kampanyekan#JuarakanHidupmu di Kota Bandung

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.

“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tanpa cukai sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan dukungan terhadap pendapatan negara dari sektor cukai,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru