spot_img
Selasa 10 Juni 2025
spot_imgspot_img

Dipatok Rp5-8 Juta Per Kursi, Disdik Kota Bandung Selidiki Kasus Dugaan Pungli SPMB di Empat SMP

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah menyelidiki dugaan praktik jual beli kursi di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Wali Kota Bandung mengenai pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat oknum yang meminta uang antara Rp5 juta hingga Rp8 juta sebagai “tarif kursi” bagi calon siswa yang ingin masuk ke SMP negeri tertentu.

Baca Juga: Dugaan Pungli SPMB, Wali Kota Bandung: Kalau Terbukti Bakal Kami Pidana

Plt. Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini penyelidikan masih berjalan dan melibatkan setidaknya empat sekolah yang diduga terlibat.

“Kami sudah memanggil pihak sekolah yang namanya disebut dalam laporan. Proses masih berlangsung, jadi mohon bersabar,” ujar Dani saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (10/6/2025).

Meskipun demikian, Dani belum dapat membeberkan nama-nama sekolah yang sedang diselidiki, karena proses investigasi belum tuntas. Ia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat akan dipanggil dan diingatkan kembali mengenai larangan pungli dalam PPDB.

Disinggung soal pelaku pungli, Dani menyebut ada kemungkinan keterlibatan pihak internal sekolah. Namun ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa pihak luar seperti orang tua siswa turut terlibat.

“Semua masih dalam proses pembuktian. Tidak mudah, karena ini butuh waktu. Tapi jika terbukti ada pelanggaran, pasti akan ditindak tegas,” tegasnya.

Perhatian Serius Pemkot Bandung

Menanggapi isu tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah kota.

“Kasus ini masih kami selidiki. Jika baru sebatas indikasi, kami akan memberikan peringatan keras dan sanksi administratif yang berat,” kata Farhan, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menambahkan, sanksi pidana akan diberlakukan bukan hanya bagi pihak penerima. Tetapi juga bagi pemberi.

“Jadi, kepada para orang tua, saya imbau jangan pernah tergoda untuk memberikan uang kepada pihak mana pun yang mengklaim bisa membantu anaknya diterima di sekolah negeri,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai sekolah mana saja yang diduga terlibat, pihaknya menyatakan belum bisa mengungkapkan karena penyelidikan masih berlangsung.

“Belum bisa kami buka ke publik. Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru