spot_img
Senin 9 Juni 2025
spot_imgspot_img

Satpol PP Bandung Berhasil Sita Ribuan Botol Miras dan Obat Ilegal di 14 Titik

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita sebanyak 2.614 botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) serta ribuan butir obat-obatan ilegal selama operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Operasi ini berlangsung selama enam hari, mulai 16 hingga 27 Mei 2025, dan menyasar 14 titik lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras dan obat-obatan ilegal di Kota Bandung.

Baca Juga: Tekan Pengangguran, Disnaker Bandung Gencarkan Pelatihan dan Padat Karya

“Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum nonyustisial terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, seperti menjual minol tanpa izin atau di lokasi yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Senin (9/6/2025).

Beberapa kawasan yang menjadi target razia antara lain Jalan Sukabumi, Lodaya, Cihampelas, hingga Soekarno-Hatta.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel sejumlah toko dan kios. Termasuk tiga toko di Jalan Cihampelas yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Pemilik usaha tersebut akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam razia di lokasi lain, petugas juga menemukan minuman keras tradisional jenis tuak yang disimpan dalam jerigen dan ember. Serta obat-obatan ilegal yang dijual di toko jamu tanpa izin resmi.

“Pemilik usaha telah kami panggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan. Penyegelan dilakukan sebagai efek jera, dan proses hukum tetap berjalan,” tambah Rasdian.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing melalui aplikasi SP4N Lapor.

“Penegakan Perda dan Perwal akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan. Termasuk memiliki izin resmi dan tidak menjual minol di lokasi yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru