CIAMIS,FOKUSJabar.id: Duka mendalam menyelimuti keluarga Cucu Cahyati (60), warga Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Perempuan lansia tersebut menjadi korban tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh cucunya sendiri, MSA (19).
Setelah melalui proses autopsi di RSUD Banjar, jenazah korban akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga oleh jajaran Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). Prosesi serah terima dilakukan langsung oleh Kapolsek Cihaurbeuti Iptu Agus Predi Muharom bersama unsur Muspika Kecamatan Cihaurbeuti.
Baca Juga: 53 Kebakaran Terjadi di Ciamis Sepanjang Awal 2025, Mayoritas Akibat Korsleting Listrik
“Jenazah diserahkan kepada keluarga melalui Kepala Desa Sukamulya sebagai perwakilan. Kami juga turut mengawal hingga proses pemakaman,” ujar Iptu Agus Predi.
Setelah diserahkan, jenazah langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Dusun Citengah dalam suasana haru. Anggota Polsek Cihaurbeuti juga turut menshalatkan dan mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir.
Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku
Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dasar jurang sedalam 10 meter oleh tim gabungan TNI-Polri dan instansi terkait pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 08.45 WIB. Lokasi penemuan berada tidak jauh dari permukiman warga.
Tak butuh waktu lama, tersangka MSA berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Ciamis yang dipimpin langsung oleh AKP Carsono.
“Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung digiring ke Mapolres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Agus.
Hingga kini, MSA masih ditahan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Husen Maharaja)