spot_img
Selasa 3 Juni 2025
spot_imgspot_img

Pemkot Bandung Masih Kaji Usulan Masuk Sekolah Jam 6 Pagi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung hingga kini masih mengkaji kemungkinan penerapan jam masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik yang mengatur jam efektif satuan pendidikan formal.

Dalam edaran tersebut, sekolah dirancang berlangsung dari Senin hingga Jumat, dengan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur. Selain itu, durasi satu jam pelajaran ditetapkan selama 35 menit.

Baca Juga: Farhan Imbau Warga Potong Hewan Kurban di RPH: Lebih Aman, Bersih, dan Sesuai Syariat

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan kebijakan ini belum dapat diberlakukan karena masih dalam tahap pengkajian menyeluruh oleh pihak Pemkot.

“Masuk sekolah jam enam pagi masih dalam kajian. Kalau nanti sudah selesai, baru akan kami umumkan hasilnya,” ujar Farhan saat diwawancara, Selasa (3/6/2025).

Farhan menyoroti sejumlah konsekuensi teknis dari kebijakan ini, terutama terkait transportasi pelajar. Ia menilai tidak semua kendaraan umum siap beroperasi di pagi buta, dan armada bus sekolah milik Pemkot pun baru mulai beroperasi sekitar pukul 08.00 WIB.

“Kalau sekolah dimulai pukul 6, harus dipastikan dulu sarana transportasinya. Jangan sampai anak-anak kesulitan datang tepat waktu karena moda transportasi belum tersedia,” ujarnya.

Dampak Perubahan Jadwal

Selain itu, ia menyinggung bahwa perubahan ini dapat berdampak pada kebijakan subsidi transportasi pelajar. Farhan menyayangkan masih banyaknya orangtua yang enggan melepas anak berangkat sekolah sendiri.

“Sekarang yang manja bukan anak-anaknya, tapi orang tuanya. Banyak yang tetap ingin mengantar dan menunggui anaknya di sekolah,” ujarnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Edy Suparjoto, menjelaskan bahwa surat edaran dari Gubernur tengah dianalisis berdasarkan delapan standar nasional pendidikan. Analisis tersebut mencakup kesiapan sarana dan prasarana, kondisi tenaga pengajar, serta respons dan kesiapan orang tua melalui komite sekolah.

“Jam masuk pukul 06.30 sebenarnya bisa saja diterapkan. Tapi itu membutuhkan komitmen bersama antara seluruh pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan persetujuan dari Wali Kota,” jelas Edy.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru