spot_img
Jumat 30 Mei 2025
spot_imgspot_img

Wakil Wali Kota Bandung Serukan Aksi Bersama Lawan Miras Ilegal

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bandung menjadi sorotan serius Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Ia mengungkapkan kekhawatirannya atas ketersediaan miras yang begitu mudah diakses, bahkan oleh pelajar sekolah dasar dan menengah.

“Di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta saja, kami menemukan banyak penjual yang berani menjajakan minuman keras secara terang-terangan. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi jika pelajar sudah bisa membelinya,” ujar Erwin, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Erwin Tegaskan Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Generasi Muda

Sebagai langkah pencegahan, Erwin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan penindakan. Ia membuka saluran pelaporan baik melalui layanan darurat Bandung Siaga 112 maupun kontak pribadinya.

“Laporkan saja langsung ke saya, bisa lewat pesan singkat atau telepon. Kami punya dukungan Forkopimda yang kuat. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal menyelamatkan masa depan generasi kita,” tegasnya.

Erwin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Anti Peredaran Miras Kota Bandung, menekankan pentingnya menjauhkan generasi muda dari konsumsi minuman beralkohol.

“Kalau ingin sukses, mulai sekarang cintai diri sendiri dan orang tua kalian. Jangan biarkan minuman keras ilegal menghancurkan masa depan,” tambahnya.

Penertiban dan Satgas Khusus

Pemkot Bandung, kata Erwin, akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Para pelaku akan diberi peringatan hingga tiga kali, sebelum akhirnya lokasi usaha mereka dibongkar dan barang bukti langsung dimusnahkan.

Tak hanya itu, pemerintah kota juga tengah menyusun pembentukan Satgas Anti Peredaran Miras, yang akan melibatkan berbagai elemen seperti instansi pemerintah, TNI-Polri, hingga organisasi masyarakat.

“Semoga dalam waktu dekat satgas ini sudah bisa terbentuk. Kami butuh banyak masukan agar langkah ini benar-benar efektif. Kami juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk memperkuat regulasi,” jelasnya.

Ribuan Botol Miras Disita

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengungkapkan bahwa dari tiga lokasi razia terakhir, pihaknya berhasil menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal. Ia menegaskan, pelanggaran akan dikenai sanksi denda hingga Rp10 juta.

Sementara itu, Plt Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menambahkan bahwa sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2014, penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang dan klub malam, serta hanya boleh dikonsumsi di tempat.

“Tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi akan kami tindak tegas. Barang buktinya akan dimusnahkan. Bila memiliki izin namun terbukti melanggar, kami langsung lakukan pengecekan ke lapangan,” tegas Ronny.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru