spot_img
Kamis 29 Mei 2025
spot_imgspot_img

Ajat Doglo Buka-Bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi DPRD Kota Banjar

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi kembali dipanggil, termasuk mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja, yang akrab disapa Ajat Doglo.

Ajat diperiksa pada Senin (26/5/2025) terkait peran dan tupoksi mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Rachmawati, yang saat ini menjadi tersangka bersama Ketua DPRD Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi. Ia mengaku memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota dewan.

Baca Juga: Wali Kota Banjar Berkomitmen Berantas Pungli

“Saya hanya menjelaskan secara normatif mengenai tugas dan fungsi Sekretaris DPRD pada waktu itu. Keterangan saya disesuaikan dengan apa yang saya ketahui selama menjabat,” ujarnya.

Ajat juga dimintai pendapat soal pengembalian kerugian keuangan negara. Ia menyatakan siap mengembalikan dana, namun menegaskan bahwa pengembalian tersebut harus berdasarkan keputusan hukum yang sah.

“Kalau memang harus mengembalikan, saya siap. Tapi harus ada dasar hukum yang jelas, yakni putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai kita dijadikan korban aturan yang keliru,” tegasnya.

Perwal Nomor 66 Tahun 2018

Ia menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2018 yang dijadikan dasar perhitungan tunjangan. Menurutnya, Perwal tersebut tidak seharusnya diterapkan kepada dirinya karena ia telah berhenti menjabat sebagai anggota DPRD per September 2018, sedangkan Perwal tersebut baru berlaku pada Desember 2018.

“Kalau Perwal itu baru keluar setelah saya tidak menjabat, kenapa saya dikenakan? Ini yang harus diluruskan. Jangan sampai Perwal yang cacat justru merugikan kami,” ujarnya.

Ajat juga menyatakan keberatan atas nominal pengembalian yang diajukan penyidik. Lalu meminta adanya rincian dan penjelasan yang objektif terkait sumber dan besaran kerugian negara.

Selain Ajat, sejumlah tokoh lain juga turut dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, mantan Wali Kota Banjar Sudarsono, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Ade Setiana.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut dan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana negara serta integritas pejabat daerah.

(Agus)

spot_img

Berita Terbaru