BANDUNG,FOKUSJabar.id: Daya tampung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) kini makin terbatas.
Bahkan TPU Sirnaraga dan Nyengseret kini menghadapi keterbatasan lahan.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Larang Penembokan Makam di TPU
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menyampaikan, saat ini terdapat 10 TPU yang kapasitasnya sudah sangat terbatas. Bahkan sebagian di antaranya sudah dinyatakan penuh.
“Melalui sistem yang dibangun berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2013, masih dimungkinkan adanya pemakaman dengan metode tumpang,” kata Bambang, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, metode tumpang adalah cara pemakaman yang dilakukan dengan menumpangkan jenazah baru di atas makam keluarga yang sudah ada. Tentu dengan memperhatikan aturan dan etika keagamaan.
Kebijakan ini menjadi solusi atas keterbatasan lahan pemakaman yang makin mendesak di wilayah perkotaan seperti Bandung.
Terkait biaya, Pemerintah Kota Bandung tidak memungut biaya untuk petak makam, penggalian, pengurugan maupun pembongkaran makam jika jenazah akan dipindahkan.
“Tidak ada biaya untuk petak makam. Jika ada yang mau pindah, pembongkaran dan pemindahan ke tempat lain juga tidak dikenai biaya,” ucapnya.
Namun, ada satu hal yang tetap menjadi tanggung jawab ahli waris. Yakni, biaya ‘mulasara jenazah.’
Selain itu, biaya papan nama, padung (hiasan makam) dan tutup tetap juga menjadi tanggung jawab ahli waris.
BACA JUGA:
Pagelaran Kolosal Aloysius: 1134 Siswa Satukan Hati untuk Bumi
“Pemkot Bandung hanya menyediakan lahan, petak makam, penggalian, pengurukan, pembongkaran dan pengantaran jenazah di dalam kota,” katanya.
Bambang menegaskan, saat ini penembokan makam sudah tidak diperbolehkan. Pemkot tengah melakukan proses rumputisasi secara bertahap terhadap makam-makam yang sebelumnya telah ditembok.
“Penembokan makam sudah tidak diperbolehkan. Makam yang sudah ditembok akan dibongkar. Dan proses rumputisasi ditanggung oleh Pemkot Bandung. Itu mencakup pembelian tanah, rumput, nisan, pembongkaran batu nisan, hingga pengangkutan sisa material ke tempat yang aman,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menata kawasan pemakaman agar lebih tertib, ramah lingkungan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)