BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021 masih berjalan intensif.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dan mantan Sekretaris DPRD Rachmawati.
BACA JUGA: Pasirwangi Garut Diterjang Longsor
“Penyidikan dan pemberkasan masih berjalan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, Jumat (23/5/2025).
Fakhri membantah anggapan bahwa penanganan kasus ini meredup. Ia menegaskan bahwa kasus ini tetap menjadi prioritas.
“Menyala,” tegas Fakhri saat ditemui di Pendopo Kota Banjar.
Potensi Tersangka Baru dan Jadwal Sidang
Disinggung mengenai kemungkinan penambahan tersangka, Fakhri menyatakan hal itu dimungkinkan jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Terkait materi perkara, nanti akan dibuka di persidangan. Saat ini kami masih menunggu hasil penyidikan dari tim penyidik,” ujarnya.
Soal jadwal persidangan, Fakhri menjelaskan bahwa sidang akan digelar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Pengadilan yang akan menetapkan jadwal sidangnya,” jelasnya.
Penahanan Diperpanjang
Fakhri juga mengungkapkan bahwa masa penahanan kedua tersangka diperpanjang selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan dan persidangan.
“Penahanan diperpanjang 20 hari. Nanti setelah sidang hingga proses eksekusi,” pungkasnya.
(Agus)