BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Pernyataan ini disampaikan saat ia meninjau langsung lokasi TPS liar di RT 04 RW 07 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Jumat (23/5/2025).
“Ini dulu RTH, bahkan pernah jadi kebun jagung. Sekarang malah jadi TPS liar. Maka hari ini langsung kita bersihkan dan kita kembalikan ke fungsinya semula,” ujar Erwin.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Langsung Lokasi Longsor di Cicendo
Dalam kunjungan tersebut, Erwin didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), camat, lurah, Linmas, Satpol PP, serta pihak dari PT Dirgantara Indonesia.
Ia memerintahkan aparat kewilayahan untuk siaga penuh agar tidak ada lagi pihak yang membuang sampah sembarangan di lokasi itu.
“Saya minta camat, lurah, RW, dan Linmas standby. Kalau ada yang nekat buang sampah, laporkan saja ke saya. Langsung kita tindak,” tegasnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut akan segera ditata menjadi taman lingkungan sederhana sambil menunggu turunnya anggaran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
“Kita jangan menunggu anggaran. Buat dulu taman kecil, supaya masyarakat tidak lagi melihat tempat ini sebagai lokasi buang sampah. Mindset-nya harus kita ubah,” katanya.
Warga pun mendukung penuh langkah tersebut dan berharap kawasan itu kembali menjadi ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas warga, seperti kerja bakti rutin tiap Jumat.
“Rasulullah mengajarkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Maka kita semua, terutama umat Islam, harus menjaga kebersihan lingkungan,” tambah Erwin.
Pemkot Bandung juga akan meninjau kembali status hukum lahan tersebut guna mempermudah proses penataan dan pemanfaatan jangka panjang.
(Yusuf Mugni)