spot_img
Rabu 21 Mei 2025
spot_imgspot_img

Lewat PISA, Pemkab Purwakarta Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berupaya memperkuat layanan publik berbasis digital.

Saat ini, Diskominfo Purwakarta telah mengoperasikan empat kanal pengaduan pelayanan publik untuk menyampaikan keluhan, kegawatdaruratan dan aspirasi masyarakat.

Pengaduan layanan publik berbasis digital tersebut terdiri dari Ogan Lopian, Call Center 112, SP4N LAPOR, dan WhatsApp Center. Nantinya, seluruh laporan dari empat kanal tersebut terintegrasi dalam satu sistem Purwakarta Integrated System of Aspiration (PISA).

Kadiskominfo Purwakarta Rudi Hartono menyampaikan, melalui sistem ini pemerintah dapat dengan cepat merespon dan memproses aduan dari masyarakat.

“Dengan PISA, perangkat daerah terkait dapat mengakses, memproses, dan menindaklanjuti semua pengaduan dari satu tempat saja, sehingga menghemat waktu dan tenaga kerja. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan time response yang lebih efektif, mendorong Perangkat Daerah untuk merespon pengaduan dengan lebih cepat dan efisien,”kata Rudi Hartono Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:Masyarakat Jabar Bisa Lapor Pungli Lewat Aplikasi Siberli

Rudi menjelaskan, ada satu kasus kerusakan jalan misalnya ada 4 warga yang lapor melalui 4 kanal yang berbeda.

  1. Ibu Ani menelepon Call Center 112 dan membutuhkan ambulance. Petugas call center Ogan Lopian mencatat laporan dan memasukkannya ke dalam sistem PISA.
  2. Pak Maman melaporkan melalui aplikasi SP4N LAPOR. Laporan tersebut diinput ke PISA.
  3. Teh Dewi menggunakan aplikasi Ogan Lopian untuk melaporkan kerusakan jalan. Laporan tersebut secara otomatis terintegrasi dengan PISA.
  4. Pak Dadang mengirimkan foto dan deskripsi kerusakan jalan melalui WhatsApp Center. Laporan ini pun secara otomatis tercatat di PISA.

Setelah itu, semua laporan tersebut akan muncul di dashboard PISA yang bisa diakses oleh semua Perangkat Daerah.

Misalnya, ada aduan soal masalah penerangan jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) bisa langsung melihat lokasi, foto,
dan detail laporan. Setelah itu dinas terkair akan langsung mengirimkan tim untuk melakukan perbaikan.

“Sebagai pusat data terintegrasi, PISA merupakan jembatan penghubung antar berbagai kanal pelayanan publik, memfasilitasi instansi pemerintah daerah atau Perangkat Daerah terkait dalam menerima, memproses, dan memonitor setiap laporan yang masuk,”jelasnya.

Dengan demikian, kinerja instansi dalam melayani pengaduan masyarakat, bisa lebih cepat dan terukur. Sehingga, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta.

“Sistem ini memungkinkan pemantauan kinerja Perangkat Daerah dalam menangani pengaduan masyarakat, mendorong peningkatan kecepatan dan efisiensi pelayanan,”ungkapnya.

Rudi menambahkan, data yang terpusat dan terintegrasi di PISA juga memudahkan pembuatan laporan berkala, memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pola pengaduan dan kinerja pelayanan publik.

“PISA bukan sekadar sistem informasi, melainkan sebuah solusi terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru