BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 dimulai.
Proses SPMB diawali dengan pembuatan akun dan pendataan di laman spmb.bandung.go.id pada 19 Mei sampai 20 Juni 2025.
BACA JUGA:
Polemik Relokasi SLBN Jadi SR, Ini Kata Wali Kota Bandung
Pendataan SPMB wajib dilakukan oleh seluruh calon murid baru yang akan mendaftar ke SD maupun SMP Negeri di Kota Bandung. Baik secara mandiri oleh orangtua atau kolektif melalui operator sekolah pada laman spmb.bandung.go.id.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, pendataan ini sifatnya wajib dilakukan.
Akun menggunakan NIK calon peserta didik dan email aktif. Hal ini dikarenakan SPMB di Kota Bandung diselenggarakan secara online atau dalam jaringan.
“Pendataan ini wajib. Satu NIK satu akun SPMB. Seluruh data diri harus diisi dan dilengkapi persyaratannya sesuai dengan jalur yang akan dipilih nanti,” kata Dani, Selasa (20/5/2025).
Bagi orangtua calon murid yang mendapat kendala secara teknis, Dinas Pendidikan Kota Bandung siap memberikan layanan secara online melalui fitur chatbox atau layanan tatap muka.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Segera Menata Kembali Zona Jualan PKL
“Orangtua calon murid, kalau mau konsultasi atau ada kendala teknis selama proses SPMB boleh langsung ditanyakan di chatbox ada di laman SPMB. Tinggal klik di pojok kanan bawah. Bisa menyampaikan pertanyaan selama 24 jam. Nanti admin akan menjawab dan menjelaskannya,” kata Dia.
Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung dilakukan secara satu tahap. Mulai dari pendataan, pendaftaran, pengumuman dan daftar ulang.
Sehingga calon murid baru hanya dapat memilih satu jalur yang ada. Di antaranya, jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)