TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Tasikmalaya akan menggelar sidang isbat nikah massal untuk ratusan pasangan suami istri yang sebelumnya terikat nikah siri, Kamis (22/05/2025). Sidang ini menjadi yang pertama kali diselenggarakan sejak Kota Tasikmalaya berdiri 25 tahun lalu.
Sidang isbat merupakan bentuk dukungan konkret Pemkot dalam memfasilitasi masyarakat agar pernikahan mereka tercatat secara hukum negara. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta memberikan kepastian hukum dalam urusan administrasi kependudukan.
Baca Juga: PT IOH Indonesia Hadirkan Mitra IM3 di Tasikmalaya
132 Pasangan Siap Ikuti Sidang
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya, Agung Ariyanto, menjelaskan bahwa dari kuota sebanyak 200 pasangan, pihaknya menerima 248 pendaftar. Setelah proses verifikasi, hanya 132 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat.
“Kami melakukan verifikasi secara ketat. Dari 248 pendaftar, yang memenuhi syarat hanya 133 pasangan. Mereka inilah yang akan disidangkan dan diresmikan secara negara,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (20/5/2025).
Fenomena Nikah Siri di Tasikmalaya
Agung mengungkapkan, fenomena nikah siri masih tinggi di Kota Tasikmalaya, terutama di kalangan masyarakat kurang mampu. Berdasarkan data dari Kemendagri tahun 2024, tercatat 19.428 pasangan di kota ini tidak tercatat secara resmi di negara. Dari jumlah tersebut, 18.922 pasangan beragama Islam dan 506 non-Islam.
“Banyak dari mereka memilih jalur nikah siri karena faktor ekonomi. Namun ini berisiko, terutama bagi pihak perempuan dan anak, karena tidak memiliki kekuatan hukum jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Dapatkan Dokumen Kependudukan Lengkap
Setelah mengikuti sidang isbat, pasangan akan memperoleh buku nikah dari KUA, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang diperbarui. Agung berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
“Banyak dari peserta yang sudah menikah siri belasan hingga puluhan tahun dan sudah memiliki anak. Bahkan ada yang baru berusia 20 tahun sudah menjalani nikah siri. Ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pernikahan wajib dicatatkan di KUA untuk menghindari dampak hukum dan sosial di kemudian hari.
(Seda)