spot_img
Minggu 18 Mei 2025
spot_imgspot_img

Polres Cimahi Amankan 89 Preman, 1 Orang Pemilik Senjata Api Rakitan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi Polda Jabar tengah gencar melakukan operasi premanisme secara serentak. Operasi tersebaut untuk menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban masyarakat.

Terbaru, sedikitnya 89 preman diamankan, demikian dikatakan Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra.

BACA JUGA:

Pelaku Sodomi di Ciamis Ancam 13 Anak, Tujuh di Antaranya Jadi Korban

Menurut Kapolres, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap 9 preman.

“Sampai dengan hari ini jajaran Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan sekitar 89 orang. Sembilan preman di antaranya dilakukan proses lanjutan atau proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu (17/5/2025) malam.

Niko mengatakan, salah satu dari 9 pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis Lampung berinisial AB atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver.

“Salah satunya pemilik senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengancaman atau meminta barang secara paksa kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.

“Atas informasi yang didapat, akhirnya Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankannya. Kami dibantu Polsek Batujajar dan Padalarang,” Dia menambahkan.

Polres Cimahi saat ini masih mengembangkan terkait dengan satu orang yang diamankan atas kepemilikan senjata api revolver dan barang bukti berupa kendaraan roda dua.

“Saat diamankan, pelaku sempat meletuskan senjata rakitannya sebanyak 4 kali dan masih ada 4 butir peluru yang berhasil kami amankan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Satpol PP Kota Bandung Sita Miras dan Obat Terlarang Ilegal

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan beberapa tindak pidana lain maupun kepemilikan senjata api rakitan tersebut,” kata Niko.

Tersangka AB mengaku perbuatan pencurian kendaraan bermotor tersebut sudah dilakukannya sejak Januari 2025 dan beraksi sebanyak 9 kali.

Akibat perbuatannya, AB dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya.

Selain itu, pelaku berinisial M dan JM yang kerap meresahkan masyarakat dan membawa senjata tajam juga diamankan.

BACA JUGA:

biMBA AIUEO Unit Suci Garut Resmi Dibuka

“Dua pelaku kerap mabuk dan meminta secara paksa atau memalak. Baik terhadap warga yang melintas maupun ke warung-warung menggunakan pisau/cutter. Ada juga pelaku yang melukai warga lain diawali salah paham dan ketersinggungan,” jelasnya.

Niko menegaskan, operasi preman adalah operasi berkelanjutan.  Sehingga akan terus digalakkan di wilayah hukum Polres Cimahi

(Arif/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru