spot_imgspot_img
Selasa 31 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Kota Bandung Sita Miras dan Obat Terlarang Ilegal

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satpol PP Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) dan ribuan obat terlarang ilegal.

Operasi tersebut merupakan upaya Satpol PP Kota Bandung untuk menjaga ketertiban dan ketentraman.

BACA JUGA:

Pemkot Bandung Gelontorkan Dana Hibah Rp11,8 Milyar ke Parpol

“Kegiatan ini mengacu pada Perda No09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Sabtu (17/5/2025).

Ribuan botol Miras dan obat terlarang di sita dari beberapa titik kios dan toko di Kota Bandung.

“Dari kios di Jalan Sukabumi di sita 168 botol Miras. Di Jalan Ciateul (235 botol) dan di Jalan Terusan Pasirkoja 1.685 butir obat-obatan serta 417 butir dari kios lainnya,” Rasdian.

Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, TNI dan BPOM Bandung.

BACA JUGA:

Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Temukan 21 Koperasi Bodong

“Tempat usaha yang melanggar telah di segel. Minuman keras di amankan. Sementara obat-obatan di serahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelasnya.

Para pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025).

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru