TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 20 Maret 2025, mendapat sambutan luar biasa dari warga Kabupaten Tasikmalaya. Antusiasme masyarakat terlihat dari panjangnya antrean di berbagai layanan Samsat.
Hingga 16 Mei 2025, tercatat 49.376 wajib pajak telah memanfaatkan program ini di Samsat Kabupaten Tasikmalaya, dari total potensi 339.000 wajib pajak. Syarif Hidayat, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) pada Bapenda Jabar wilayah Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa setiap harinya lebih dari 1.000 pemilik kendaraan datang untuk memanfaatkan program pemutihan yang diinisiasi oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Terakhir kali program serupa diadakan tahun 2024 lalu. Program pemutihannya hanya bayar dua tahun, sedangkan tahun ini hanya bayar setahun,” kata Syarif Hidayat, Jumat (16/05/2025).
BACA JUGA: Warga Persoalkan Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Salopa Tasikmalaya
Untuk mempermudah akses masyarakat, Samsat Kabupaten Tasikmalaya kini menyediakan sembilan titik layanan. Layanan tersebut meliputi dua unit Samsat keliling, tiga outlet yang berlokasi di Mangunreja, Ciawi, dan Karangnunggal, Samsat Masuk Desa (Samades) di Manonjaya, Samsat Mapai Pasar (Sampar) di Rajapolah, kios Samsat Singaparna, dan Samsat Induk Sukaraja.
Hasilnya pun menggembirakan. Realisasi penerimaan pajak sejak program pemutihan diberlakukan hingga pertengahan Mei ini telah mencapai Rp 24,9 miliar. Target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Sukaraja tahun 2025 yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar adalah sebesar Rp 67 miliar.
“Target kita tahun ini Rp 67 miliar, insyaallah ini bisa terealisasi dengan adanya program pemutihan pajak dari Bapak Gubernur Dedi Mulyadi, di mana di triwulan pertama sudah mencapai Rp 24,9 miliar,” katanya.
Saking tingginya antusiasme masyarakat, petugas Samsat Kabupaten Tasikmalaya rela bekerja hingga malam hari untuk melayani para pemohon.
“Kita melakukan pelayanan dari pagi hari hingga pukul 21.00 WIB malam. Di sini pelayanan tidak ada libur, Senin hingga hari Minggu pun tetap buka, terkecuali tanggal merah,” ujar dia.
BACA JUGA: Demi Kota Bersih, Wali Kota Tasikmalaya Realisasikan Puluhan Armada Sampah
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, yang akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, melainkan juga meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” pungkas Syarif.
(Seda/Anthika Asmara)