spot_img
Kamis 15 Mei 2025
spot_imgspot_img

PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di IRCA 2025

JAKARTA,FOKUSJabar.id: PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meraih penghargaan NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) di sektor FINANCIAL SERVICES NON-BANK pada Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang dipersembahkan Hukumonline. Penghargaan diserahkan langsung CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara kepada General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas) serta Head of Legal PINTU, R. Wisnu Renansyah Jenie di Hotel JS Luwansa, Jakarta, 9 Mei 2025 lalu.

General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) mengungkapkan, penghargaan yang diterima menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penghargaan pun menegaskan keseriusan PINTU dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX.

“Meski industri crypto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen kami dalam melindungi investor crypto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah kami laksanakan dengan baik,” kata Dimas melalui rilis yang diterima Rabu (14/5/2025).

fokusjabar.id PINTU Penghargaan IRCA
General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (kanan) menerima penghargaan NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) di sektor FINANCIAL SERVICES NON-BANK pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline. (FOTO: Istimewa)

Tak hanya penghargaan dalam hal kepatuhan hukum, lanjut Dimas, PINTU pun telah menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX. Selain itu, PINTU telah mendapatkan predikat sebagai perusahaan crypto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

“Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto terdepan dan terpercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,” Dimas menambahkan.

“Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan crypto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem crypto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader crypto di Indonesia,” Dimas menegaskan.

CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara mengapresiasi PINTU yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri crypto. Secara prinsip, terdapat dua hal yang dilihat yakni komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh PINTU dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia.

“Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan PINTU dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, PINTU dapat menjadi referensi bagi pemain industri crypto di Indonesia,” kata Arkka.

Gelaran Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) di tahun 2025 diikuti sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional.

Segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum.

Kelima dewan juri IRCA terdiri dari Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.

(Ageng)

spot_img

Berita Terbaru