BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Teknologi Bandung (ITB) menyoroti Bareskrim Polri atas penangkapan salah satu mahasiswi ITB akibat membuat meme Presiden Prabowo.
Ketua BEM KM ITB, Farel Faiz Firmansyah mengatakan, seharusnya pihak Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada mahasiswi tersebut atau setidaknya pihak orang tua mahasiswi maupun pihak kampus ITB.
“Sejauh yang kami telusuri juga memang, seharusnya untuk penangkapan tersebut atau penjemputan itu harusnya ada pemanggilannya terlebih dahulu ya. Namun dari pihak teman kami dan juga keluarganya itu merasa belum ada pemanggilan kepada pihak mereka dan ujungnya itu langsung didatangkan gitu dan dijemput di wilayah kos-kosannya menuju ke Jakarta,” kata Farell Faiz Senin (12/5/2025).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Siap Kawal Puncak Konvoi Persib Juara
Menurutnya, gambar yang dibuat oleh mahasiswi tersebut merupakan bentuk ekspresi serta menyuarakan pendapat dari mahasiswi tersebut.
Terlebih, mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Design dimana memang pengungkapan itu diekspresikan dalam karya visual dua dimensi berupa foto.
“Ya betul, jadi awalnya dari teman kami itu memang menyuarakan pendapatnya dan ekspresinya terhadap kekecewaan beliau gitu, kekecewaan media terhadap isu-isu yang terjadi selama ini gitu. Termasuk di beberapa waktu terakhir dan dia itu menyampaikan kekecewaannya dan kegelisahan itu melalui media gitu melalui seni yang pada akhirnya coba untuk dibawakan gitu oleh dia sendiri, di media sosial,”katanya.
Disinggung terkait ketakutan mahasiswa akibat adanya kasus ini, Farell menegaskan bahwa KM ITB tidak akan merasa takut dengan adanya kasus ini. Pihaknya tidak menganggap penangkapan tersebut sebagai teror contoh bagi mahasiswa lainnya agar tidak menyuarakan pendapat.
Namun kasus tersebut malah menjadi pembakar semangat bagi mahasiswa untuk terus dengan lantang menyuarakan pendapat dan kritik sebagai kontrol sosial pemerintah. Farell menilai seharusnya kebebasan berpendapat, mengkritik serta kebebasan berekspresi itu tidak boleh dikriminalisasi.
Sebaliknya, kebebasan berpendapat, berekspresi dan mengkritik seharusnya bisa dijamin dan dilindungi oleh undang-undang di tengah status Indonesia sebagai negara Demokrasi.
“Oke, dari kami sendiri, sebetulnya tidak ada ketakutan, justru ini malah makin membakar semangat kita untuk pada akhirnya lebih bersuara dan lebih kritis lagi terhadap kondisi yang ada gitu ya. Karena memang kebebasan berpendapat, kebebasan untuk berekspresi dalam mengkritik sesuatu itu harusnya dijamin dalam undang-undang, bahkan dijamin secara internasional,”pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu mahasiswi Institut Teknologi Bandung Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ditangkap langsung oleh Bareskrim Polri. Mahasiswi tersebut diduga ditangkap akibat mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto yang tidak senonoh.
Meme tidak senonoh itu diduga menampilkan foto editan yang menunjukan Prabowo tengah mengenakan seragam TNI berwarna hijau dan Jokowi mengenakan jas berwarna hitam tengah berciuman.
BACA JUGA: Libur Waisak: 500 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Kota Bandung
Kabar penangkapan tersebut diunggah oleh @MurtadhaOne1 pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 20.16 WIB. Diduga mahasiswi yang ditangkap itu telah membuat meme tidak senonoh tentang Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi hingga viral di media sosial.
“Breaking news, dapat info mahasiswi FSRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” demikian keterangan dalam akun tersebut dikutip pada Jumat (9/5/2025) lalu.
Selain itu, unggahan @MurtadhaOne1 juga melampirkan konten meme tidak senonoh ini diunggah oleh akun X mahasiswi ITB yang ditangkap bernama @bengkeldodo.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)