spot_img
Senin 12 Mei 2025
spot_imgspot_img

Ayah Tiri di Ciamis Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Anak Sambung

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (39), warga Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Y diduga kuat menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak sambungnya yang masih berusia 13 tahun.

Penangkapan Y bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu kandung korban ke Polres Ciamis. Sang ibu melaporkan tindakan bejat suaminya yang telah mencabuli putri kandungnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus membujuk rayu korban menggunakan iming-iming uang dan perhatian lebih. Setelah berhasil melancarkan pelecehan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban.

“Awalnya, pelaku mendekati anak sambungnya dengan kata-kata manis dan bujuk rayu,” jelas AKBP Akmal, Senin (12/5/2025).

BACA JUGA: Polres Ciamis Ciduk JS Warga Cigembor Pelaku Penganiayaan

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba-raba payudara dan menciumi leher korban yang masih di bawah umur.

“Pelaku berhasil menggerayangi anak korban dengan jalan meremas payudara dan menciumi leher anak sambungnya yang masih berusia 13 tahun,” katanya.

Saat ini, Y telah ditahan di Polres Ciamis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKBP Akmal menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku mendapatkan vonis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, pelaku, Y, saat dimintai keterangan mengaku khilaf dan berdalih perbuatannya dipicu oleh kurangnya hiburan akibat kesibukannya mencari nafkah.

BACA JUGA: Polres Ciamis Buka Pengaduan Pelecehan Seksual

“Saya khilaf melakukan itu dan saya akui karena kesibukan kerja jarang hiburan sehingga saat melihat kemontokan anak sambung, birahi tidak tertahankan,” ujar Y.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru