CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis Polda Jabar meminta bantuan dan partisipasi masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran UU terkait dengan perlindungan anak dan perempuan.
Dengan begitu, kasus tersebut bisa secepatnya ditindaklanjuti karena menyangkut harkat martabat dan juga beban psikologis, demikian disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Sabtu (10/5/2025).
BACA JUGA:
Momen Keberangkatan Jamaah Haji Ciamis Jadi Berkah bagi Pedagang
Menurut Kepala Polres Ciamis, korban tindak asusila perlu mendapat penanganan yang komprehensif dari berbagai pihak. Artinya, bukan hanya pada penegakan hukumnya saja.
“Penegakan hukum itu merupakan bagian dari hal-hal yang perlu. Namun yang paling penting adalah bagaimana para korban mendapatkan pendampingan yang layak,” katanya.
Akmal menuturkan, para korban pelecehan seksual awalnya merupakan korban. Namun jika tidak mendapat penanganan yang baik, bisa saja dikemudian hari korban tersebut menjadi pelaku.
“Jadi untuk menghentikan mata rantai tentunya kontrol sosial masyarakat harus kuat. Artinya memang Agama berperan karena kasus asusila. Apabila sudah terjadi laporkan ke Polisi,” pintanya.
BACA JUGA:
Pemkab Ciamis Hapus Denda PBB-P2 Jelang Hari Jadi ke-383
Akmal melanjutkan, pihaknya konsen menangani terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami sangat terbuka menerima pengaduan dari masyarakat. Apalagi saat ini sedang menangani kasus pelecehan seksual,” ungkap Kepala Polres Ciamis.
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pria berinisial F terduka pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur.
F merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar).
Penangkapan tersebut hasil tindak lanjut atas laporan orangtua korban.
“Tersangka F sudah kami amankan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak laki-laki,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.
(Husen Maharaja/Bambang Fouristian)