spot_img
Jumat 9 Mei 2025
spot_imgspot_img

Pemkab Ciamis Hapus Denda PBB-P2 Jelang Hari Jadi ke-383

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-383, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan istimewa berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh, menjelaskan penghapusan sanksi ini berlaku atas piutang pajak dari tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.12.1/Kpts.197-Huk/TAHUN 2025 yang ditandatangani pada 19 Maret 2025.

Baca Juga: Lepas Ratusan Jemaah Haji, Bupati Ciamis Ingatkan Luruskan Niat, Ikhlaskan Hati

“Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, sekaligus upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kontribusi PBB-P2 sangat signifikan,” ujar Aef, Jumat (9/5/2025).

Ia menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku untuk sanksi administrasi atau denda, bukan pokok pajaknya.

“Kami imbau masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Program ini hanya berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aef menyebut program ini bukan hanya perayaan simbolik, tapi juga langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.

“Kami juga sedang melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan PBB-P2, mulai dari pelayanan, pendataan, hingga penagihan. Semua unsur kami libatkan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga kelurahan,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak semakin meningkat dan menjadi bagian dari kontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru