PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sungai Cimadasari yang membelah Desa Masawah dan Desa Batukaras di Kabupaten Pangandaran kini menjadi sorotan tajam para aktivis lingkungan dan kemaritiman. Sungai yang seharusnya menjadi ruang publik dan zona hijau itu diduga mengalami penyempitan serius akibat penyerobotan lahan dan pembangunan ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.
Lutfi Murtado Nur, seorang aktivis dari Komunitas Peduli Lingkungan dan Kemaritiman, mengecam keras adanya bangunan permanen yang berdiri di atas sempadan sungai, bahkan hingga memasuki badan sungai itu sendiri.
Baca Juga: Operasi Pekat Lodaya Ungkap Penganiayaan di Hiburan Malam Pangandaran, Dua Pelaku Diciduk
“Sungai ini seharusnya kita jaga dan lestarikan. Bukan justru jadi tercemari hanya demi ambisi pembangunan dan keserakahan bisnis,” tegas Lutfi, Jumat (9/5/2025).
Tak hanya pembangunan fisik, Lutfi juga menyoroti adanya privatisasi lahan yang membuat area sungai menjadi eksklusif. Salah satu indikasinya adalah pemasangan papan larangan bertuliskan “Selain Karyawan Dilarang Masuk”. Seolah menjadikan area publik itu sebagai milik pribadi.
Menurutnya, praktik semacam ini berbahaya bagi lingkungan jangka panjang. Penyempitan aliran sungai dan hilangnya sempadan hijau dapat memicu bencana ekologis serta merusak ekosistem yang sudah ada.
“Ini bukan hanya soal pembangunan ilegal, tapi pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Pemda harus bertindak tegas!” serunya.
Lutfi mendesak Pemerintah Daerah Pangandaran untuk segera turun tangan dan mengevaluasi seluruh izin pembangunan di sekitar Sungai Cimadasari. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu mengusut tuntas dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Kami akan terus konsisten melakukan perlawanan terhadap segala bentuk perusakan lingkungan. Ini bukti cinta kami terhadap alam,” pungkasnya.
(Sajidin)