spot_img
Senin 5 Mei 2025
spot_imgspot_img

Dukung Transparansi, Bandung Siap Gelar SPMB 2025 Tanpa Suap dan Gratifikasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penerimaan murid baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dibuka. Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung bersih dari praktik curang seperti suap, pungutan liar, dan gratifikasi.

Baca Juga: Bandung Kota Inklusif Rayakan Keberagaman Lewat Pagelaran Budaya Madura dan Sunda

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjunjung integritas selama proses SPMB. Hindari suap, pungli, dan segala bentuk gratifikasi,” tegas Farhan, Senin (5/5/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan di sekolah tertentu, dan meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan.

“Jangan sampai tertipu oleh oknum yang mengaku bisa membantu masuk sekolah tertentu. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan,” tambahnya.

Mekanisme SPMB Tahun 2025 Kota Bandung

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan secara garis besar mekanisme SPMB tahun ini tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Namun, ada sejumlah pembaruan, baik dari segi istilah maupun jalur seleksi.

“Sekarang istilah PPDB diganti menjadi SPMB. Jalur zonasi disebut domisili, perpindahan orang tua menjadi jalur mutasi, dan ditambahkan jalur prestasi dengan tes terstandar berbasis daerah,” jelas Dani.

SPMB 2025 terdiri dari empat jalur penerimaan:

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Mutasi

Untuk jenjang SD, seleksi dilakukan berdasarkan usia, dan jika terdapat kesamaan, maka jarak tempat tinggal ke sekolah menjadi pertimbangan. Sementara untuk SMP, seleksi utama adalah jarak domisili, dengan usia sebagai penentu jika skor sama. Jalur prestasi akan menggabungkan nilai rapor, hasil tes standar daerah, serta penghargaan atau prestasi calon siswa.

Dani juga menegaskan bahwa seluruh sekolah harus mematuhi batas daya tampung sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023: maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.

Pemerintah Kota Bandung berharap pelaksanaan SPMB 2025 dapat berjalan dengan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas tinggi, berkat dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru