spot_img
Jumat 2 Mei 2025
spot_imgspot_img

Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam 1 Bulan, Polres Cimahi Tangkap 33 Tersangka

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang April 2025, sebanyak 25 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap dengan 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika, termasuk kepemilikan, penyimpanan, penjualan, pembelian, hingga produksi narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.

Baca Juga: Usai Insiden Keracunan, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pelaksanaan MBG

“Sejak pasca Lebaran hingga saat ini, kami berhasil mengungkap 25 kasus dengan total 33 tersangka. Mereka terlibat dalam berbagai jenis narkoba,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025).

Rincian Pengungkapan Kasus:

  • Sabu-sabu: 6 kasus, 6 tersangka
  • Ganja: 11 kasus, 13 tersangka
  • Tembakau sintetis: 8 kasus, 14 tersangka

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sabu: 141,85 gram
  • Ganja: 10.944,81 gram
  • Tembakau sintetis: 152,64 gram
  • Bibit bahan tembakau sintetis: 10,18 gram
  • Cairan narkotika bahan tembakau sintetis: 350 ml

“Jika dirupiahkan, nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp500 juta. Dengan pengungkapan ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Niko.

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.

Restorative Justice Diberlakukan untuk Kasus Ringan

Menariknya, dari total 25 kasus yang diungkap, lima kasus dengan enam tersangka telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Kasus Menonjol: Ganja 7,2 Kilogram

Dari seluruh kasus tersebut, satu kasus menonjol menjadi sorotan yakni kepemilikan ganja seberat 7,2 kg oleh dua tersangka, berinisial AF dan WFP. Penangkapan dilakukan setelah anggota Sat Narkoba melakukan penelusuran dari Margaasih hingga Bandung Kulon.

“Asal-usul barang bukti ganja masih kami dalami. Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut,” kata Kapolres.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru