spot_img
Senin 28 April 2025
spot_imgspot_img

Motif Cemburu, Pria di Ciamis Bunuh Pacarnya di Kamar Kosan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Eli Kasim Zakaria Amrullah (30), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengakui telah membunuh WML (22), pacarnya sendiri. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk di kamar kos di lingkungan Pabuaran, Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan pembunuhan itu bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban di kamar kos yang ditempati pelaku.

Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Mobil Ustad Pesantren Banyulana

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku merasa sakit hati karena ditagih soal uang dan cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain,” ungkap Akmal, Senin (28/4/2025).

Dalam pertengkaran itu, pelaku membenturkan kepala korban berkali-kali. Setelah korban jatuh, pelaku melanjutkan aksinya dengan memukul korban.

“Tak puas hanya dengan memukul, pelaku kemudian menjerat leher korban dari belakang hingga korban kehabisan napas,” jelas Akmal.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret jasad korban ke area dapur kosan.

Selama masa pelarian, Eli tidak melarikan diri ke luar daerah, melainkan hanya berpindah-pindah di kawasan Priangan Timur, antara Pangandaran dan Ciamis.

“Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sebuah kosan di wilayah Kecamatan Ciamis,” kata Akmal.

Atas perbuatannya, Eli dijerat dengan tiga pasal, yakni:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Akmal.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru