BANJAR,FOKUSjabar.id: Kejaksaan Negeri Kota Banjar terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang saat ini telah menyeret Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK sebagai tersangka. Kepala Kejari Banjar, Sri Haryanto, mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring proses penyidikan.
“Penyidikan masih berjalan. Jika nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka tambahan akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujar Sri Haryanto dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Kejari Kota Banjar Tetapkan DRK Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi
Menurutnya, DRK diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengusulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan. Tindakan tersebut dilakukan saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Banjar sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar.
“Yang bersangkutan bertindak sewenang-wenang dalam proses pengajuan kenaikan tunjangan,” tegas Sri Haryanto.
Dalam proses penyidikan, Kejari Banjar telah memeriksa 64 orang saksi dan menyita sekitar 200 dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.
Tersangka DRK dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.
(Agus)