spot_img
Senin 21 April 2025
spot_imgspot_img

PSU Tasikmalaya Usai Jangan Ada Lagi Gugatan ke MK, KPU RI Diminta Serius Pecat Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah selesai dilaksanakan, KPU Kabupaten Tasikmalaya tengah mempersiapkan pleno rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon) dari tiga pasangan yang ada.

Meskipun tinggal menghitung perolehan suara dan menetapkan siapa pemenangnya, lagi-lagi pemilihan kepala daerah Tasikmalaya menyisakan persoalan krusial terkait proses perjalanan PSU.

Baru-baru ini salah satu paslon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, resmi akan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK), akibat pelaksanaan pemilihan diduga berlangsung barbar dan anomali.

BACA JUGA: MK Jilid II? Paslon Nomor Urut 3 Bakal Gugat PSU Tasikmalaya

Selain karena diduga terjadi pelanggaran yang masif dan sistematis selama proses PSU, KPU sebagai penyelenggara dinilai lalai dalam menjalankan amanah sesuai amar putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pada poin 4 amar putusan Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan batal terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 1574 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.

Dalam hal ini, pada PSU kemarin KPU tidak melakukan penetapan ulang seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang kemudian dituangkan dalam keputusan KPU.

Amar berikutnya, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 1575 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

“Ini lagi-lagi KPU. Amar putusan MK diterjemahkan secara polos. Sehingga pada tataran teknis, KPU tidak melaksanakan titah MK secara profesional,” kata pimpinan Yayasan Padepokan Santri Manukheulang, Mangunreja, Aj. Mimih Haeruman, Minggu (20/4/2025).

Ia mengaku telah mendengar informasi bahwa salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya akan membawa persoalan PSU ini secara hukum di MK.

“Seandainya hal ini terbukti dibawa ke MK, maka saya tegaskan, KPU harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Dan di luar persoalan menang atau kalah nanti di persidangan MK, saya meminta kepada KPU RI, pecat seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Mimih.

Sebagai warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, ia mengaku sudah lelah dan muak dengan segala persoalan yang timbul dari sebuah proses pemilihan, jika PSU ini berakhir di persidangan MK yanv yang akan menyita banyak waktu.

BACA JUGA: Ada Apa Dengan Pangsi Hitam Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto

“Sekali lagi, jika PSU ini kembali diproses di MK, sungguh kasihan rakyat. Mereka telah diombang-ambing dalam ketidak pastian, ketidakseriusan. Rakyat diombang-ambing akibat ulah segelintir orang yang tidak memiliki dasar profesionalitas dan pengetahuan,” tutur Mimih.

Ia berharap tidak ada lagi pemilihan ulang pasca PSU ini. Sebab selain buruk terhadap pendidikan politik masyarakat, juga tentunya merugikan semua pihak terutama dalam hal biaya atau anggaran.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru