BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD.
Penetapan tersangka dilakukan usai proses ekspose perkara yang digelar pada 12 April 2025. Dalam ekspose tersebut, Kejari menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret DRK ke meja hijau.
Baca Juga: Kasus Tunjangan tak Jelas, AHS Bakal Menghadap Kajagung
“Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan itu, kami menetapkan DRK sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, saat memberikan keterangan kepada media, Senin (21/4/2025).
DRK ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2025 dan langsung ditahan pada hari ini. Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 16 April. Hari ini, kami melakukan penahanan dan menitipkan DRK di Rutan Kebon Waru,” jelas Sri Haryanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp3.523.950.000. Meski baru DRK yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya penyidikan.
“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.
Pantauan FOKUSJabar.id di lokasi, DRK tampak keluar dari kantor Kejari Kota Banjar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan Kebon Waru di Bandung.
(Agus)