BANDUNG,FOKUSJabar.id: Puluhan warga Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung demo di depan Gedung Serbaguna (GSG) yang menjadi gereja untuk tempat pelaksanaan ibadah Jumat Agung umat Katolik, Jumat, (18/4/2025).
Aksi tersebut dilakukan warga karena tidak terima gedung serbaguna yang seharusnya menjadi fasilitas umum, beralih fungsi menjadi gereja secara permanen.
“Tuntutannya sekali lagi, kita hanya mengingatkan, kita saling mengingatkan di antara kita bahwa GSG itu kembalikan seperti aspek kelegalannya, seperti fungsinya, artinya belum berubah oleh fungsi, itu saja,” kata koordinator lapangan aksi, Budi Haryono Jumat (18/4/2025).
BACA JUGA: GOR Saparua Disterilkan, Satpol PP Kota Bandung Mulai Babak Baru Penataan PKL
Budi mengaku, bahwa pihaknya mengantongi bukti yang menunjukan bahwa secara aspek legalitas bangunan tersebut seharusnya masih berstatus sebagai gedung serbaguna.
“Jadi GSG itu sampai detik ini, yang kita lihat di dalam aspek legal, masih dengan fungsinya gedung serbaguna, itu saja. Jadi kita cuma mengingatkan ke teman-teman, kita orasi, kita ngumpul-ngumpul,” katanya.
Namun, pihaknya merasa aneh sebab pengelolaan gedung tersebut sudah beralih ke beberapa pihak yang diduga berasal dari Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK).
Sehingga, secara fungsional, gedung tersebut sudah berfungsi permanen sebagai gereja katolik. Terlebih pihaknya mengaku telah mendapati temuan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan tersebut telah berpindah tangan ke pihak gereja.
“Iya kenapa dia jual sekarang jadi SHM, Nah, ini sudah temuan. Sejak bulan tiga bulan yang belakangan menjadi SHM,” ungkapnya.
Oleh karna itu, pihaknya meminta agar pihak gereja berani untuk bertemu dan berdialog secara baik-baik terkait hal ini.
Budi mengklaim dirinya sudah mengantongi beberapa dokumen yang bisa membuktikan bahwa gedung tersebut seharusnya masih berstatus gedung serbaguna dan bukan gereja.
“Kalau memang beliau mengatakan (sudah memiliki SHM) mari kita ketemu kita siap untuk dialog birokrasi. Kalau dia berani, bener keluar keluar saya punya dokumen, dokumen ada ayo kita duduk sama-sama kalau kita salah saya berhenti, kita yakin ini masih berfungsi sebagai GSG,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, bahwa polemik ini terjadi sejak tahun 2022 lalu saat intensitas peribadatan umat katolik di gedung tersebut meningkat.
Pada awalnya, bangunan tersebut merupakan gedung serbaguna yang dikelola oleh swasta. Statusnya yang merupakan gedung serbaguna memperbolehkan warga sekitar beraktivitas atau menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan apapun.
BACA JUGA: Memakmurkan Rumah Ibadah, Pemkot Bandung Salurkan Bantuan ke 181 Masjid
Termasuk kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat katolik. Awalnya kegiatan peribadatan hanya berjalan satu bulan sekali, namun seiring berjalannya waktu, kegiatan itu semakin intens menjadi satu Minggu sekali. Pada tahun 2022, warga mendapati bahwa gedung tersebut telah beralih fungsi menjadi gereja secara permanen sekaligus beralih pengelola ke pihak gereja.
Hal sontak membuat warga terkejut, terlebih aktivitas warga untuk memakai gedung tersebut mulai dilarang. Hal itu membuat warga geram dan akhirnya menggugat legalitas fungsi gedung tersebut.
“Keresahannya satu akhirnya kesibukan ini tidak sewajarnya datang dan bukan temen (warga) kita loh di area sini dari luar, jauh. Hari minggu tiap minggu. Tadinya dikasih kesempatan sebelum tahun 2022. Ini kita bergerak ini dari tahun 2022 ada bergerak nah ini tiap minggu ada kegiatan,” jelasnya.
“Sementara kita nggak bisa adakan kegiatan, kegiatannya di blok, kita nggak bisa itu,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)