BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Satgas PKL dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Banda dan sekitarnya, termasuk area GOR Saparua.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya menata ulang ruang publik agar tetap bersih, rapi, serta tidak mengganggu hak para pengguna jalan maupun kenyamanan umum.
Baca Juga: Di Garut Dedi Mulyadi Dorong Integrasi Pertanian
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah kolaboratif lintas instansi demi menjaga keteraturan kota.
“Kami tidak hadir untuk mempersulit pedagang, melainkan ingin menciptakan ketertiban agar semua pihak merasa nyaman. Jalan Banda termasuk zona merah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019, sehingga aktivitas PKL tidak diperbolehkan di area ini,” jelas Rasdian pada Jumat (18/4/2025).
Untuk kawasan Jalan Ambon yang tergolong zona kuning, pendekatan yang dilakukan lebih bersifat persuasif. Rasdian menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para koordinator PKL untuk mencapai kesepakatan yang jelas terkait operasional berjualan.
“Pedagang harus menjaga kebersihan setelah berjualan. Tidak boleh ada gerobak atau tenda yang dibiarkan begitu saja. Kami ingin ada sistem yang tertib dan komitmen bersama,” ujarnya.
Pengaturan Waktu Operasional
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan waktu operasional, hari-hari khusus untuk pembersihan area, serta larangan membangun tempat permanen. Selain itu, tidak diperbolehkan adanya pedagang baru di zona tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yayan Ruyandi, menyebut bahwa penertiban dimulai dengan apel gabungan yang melibatkan 185 personel Satpol PP Kota Bandung dan 25 personel dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
“Target utama kami adalah membersihkan Jalan Banda dari seluruh aktivitas PKL. Jika ditemukan, langsung ditertibkan,” tegas Yayan.
Penertiban juga mencakup kawasan Jalan Ambon, Jalan Halmahera, dan Jalan Aceh. Namun, untuk wilayah tersebut, langkah penanganan masih menunggu arahan lebih lanjut karena masuk dalam kategori zona kuning.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP turut menggandeng unsur kewilayahan dari kecamatan, kelurahan, Koramil, dan Polsek. Kolaborasi ini dinilai penting agar koordinasi di lapangan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Aksi penertiban berlangsung sejak pukul 16.00 hingga 21.30 WIB pada Kamis (17/4/2025), dan dilanjutkan dengan patroli gabungan bersama aparatur wilayah. Satpol PP Provinsi juga akan segera memasang papan larangan berjualan di area GOR Saparua sebagai langkah preventif atas penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari proses penataan yang berkelanjutan. Kami ingin kawasan ini tetap bersih dan tertib, tidak kembali ke kondisi semrawut sebelumnya. Mari bersama wujudkan Bandung yang lebih nyaman, aman, dan indah,” pungkas Yayan.
(Yusuf/Mugni)