BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tegas terkait pemanfaatan Gedung Sate. Ikon arsitektur sekaligus pusat administrasi pemerintahan Jabar ini kini “dipagari” agar fungsinya tetap terjaga sebagai cagar budaya dan sentral kegiatan resmi pemerintah.
Surat Edaran (SE) Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menjadi landasan pembatasan ini. Intinya jelas: Gedung Sate hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintahan yang bersifat resmi, dan dilarang untuk aktivitas di luar kepentingan tersebut.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Gedung Sate bukan sekadar bangunan tua, melainkan warisan budaya dengan nilai arsitektur tinggi dan simbol identitas masyarakat Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jabar bertekad untuk melestarikan fungsi utamanya sebagai pusat administrasi sekaligus menjaga nilai sejarah dan budayanya.
BACA JUGA: Dongkrak Pariwisata, Dedi Mulyadi Bakal Reaktivasi Jalur Kereta Api
SE ini secara khusus ditujukan kepada para petinggi di lingkungan Pemprov Jabar, mulai dari Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Biro. Tujuannya satu memastikan seluruh jajaran memahami dan menjalankan aturan pemanfaatan Gedung Sate sesuai dengan statusnya sebagai Cagar Budaya.
Landasan hukum SE ini pun kuat, merujuk pada Undang-Undang Cagar Budaya hingga Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang menetapkan bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya. Bahkan, Keputusan Gubernur Jabar terkait status penggunaan aset daerah turut menjadi dasar kebijakan ini.
Dengan adanya “aturan main” yang jelas ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk merawat Gedung Sate sebagai warisan berharga. Diharapkan, kebijakan ini akan memastikan ikon Jabar ini tetap lestari dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan, sekaligus menjadi kebanggaan generasi kini dan mendatang.