BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aksi tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum dan bisa terkena tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa warga wajib memilah, mengolah, dan membuang residu sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) terdekat, seperti TPS Cikutra.
Baca Juga: Genjot Penyerapan Tenaga Kerja, Pemkot Bandung Gulirkan Program Padat Karya Rp18 Miliar di 2025
“Warga jangan buang sampah sembarangan, apalagi di jalan. Gunakan TPS yang telah tersedia,” ujar Dudy, Selasa (15/4/2025).
Peringatan ini muncul setelah beredar luas video dari CCTV yang merekam aksi buang sampah massal di sepanjang Jalan Ahmad Yani, kawasan Cicadas, pada 9 April 2025 pukul 17.00–23.00 WIB. Dalam durasi tersebut, terekam sekitar 98 kali aksi pembuangan sampah oleh berbagai moda: motor roda tiga (1 kali), gerobak (3 kali), pejalan kaki (20 kali), dan motor biasa (74 kali).
DLH mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, pihaknya setiap hari mengerahkan petugas untuk mengangkut sekitar 17 ton sampah dari kawasan tersebut.
“Kami sudah angkut tiap hari, tapi jika terus menerus seperti ini, sangat tidak ideal. Apalagi mayoritas pelakunya adalah warga sekitar dan sebagian lagi orang yang hanya melintas,” jelas Dudy.
DLH pun mendorong adanya langkah tegas dari Satpol PP serta sinergi edukasi dengan aparat kewilayahan untuk menghentikan kebiasaan buruk tersebut.
“Penegakan hukum sangat penting, serta edukasi agar warga tahu kewajiban mereka dalam mengelola sampah. TPS Cikutra itu tersedia, tinggal kemauan untuk tertib,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)