spot_img
Minggu 13 April 2025
spot_imgspot_img

Di Garut P3K Formasi 2024 Dilantik 15 April 2025

GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I formasi tahun 2024.

Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Selasa (15/4/2025) pagi di Lapang Otto Iskandardinata (Alun-alun Garut).

BACA JUGA:

Bupati Garut: Al-Quran Pedoman Hidup

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin didaulat menjadi Inspektur Upacara (Irup).

Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Mochamad Adam mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur di lingkungan Pemkab Garut.

Hal itu sesuai dengan amanat UU No20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:

Wabup Garut Semangati Siswa SDN 3 Pakuwon

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No293 dan 329 Tahun 2024, Pemkab Garut mendapatkan alokasi total 1.800 formasi ASN. Terdiri dari 200 formasi CPNS dan 1.600 formasi P3K.

Rinciannya, CPNS sebanyak 180 tenaga teknis dan 20 tenaga kesehatan serta 912 P3K tenaga teknis, 600 guru dan 88 tenaga kesehatan.

Setelah melalui tahapan seleksi dan penetapan, jumlah peserta yang mendapatkan persetujuan teknis penetapan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat 1.727 orang.

Rinciannya, 156 CPNS (143 tenaga teknis dan 13 tenaga kesehatan) serta 1.571 P3K (896 tenaga teknis, 599 guru dan 76 tenaga kesehatan).

BACA JUGA:

Soal Pelayanan Terpadu, Wabup Garut Bilang Begini

Doni menyampaikan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan P3K, pengangkatan CPNS serta penyerahan petikan SK Bupati Garut bakal dihadiri sejumlah pejabat BKN dan regional.

Yakni, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Kanreg III BKN Bandung dan beberapa pejabat dari BKN lainnya.

Doni mengingatkan, peserta wajib menggunakan kemeja panjang berwarna putih polos dengan bawahan celana hitam panjang atau rok span hitam panjang serta mengenakan dasi berwarna hitam, papan nama di bagian dada sebelah kanan dan pin Korpri di bagian dada sebelah kiri. Termasuk wajib menggunakan kaos kaki berwarna hitam.

Aturan tersebut berlaku juga bagi PPPK. Pembedanya, pakaian yang dikenakan menggunakan atasan kemeja batik Korpri, celana hitam panjang atau rok span hitam panjang serta atribut lainnya.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru