TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Menyusul laporan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya, terkait dugaan pemalsuan dokumen negara ke Polres Tasikmalaya, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin sebut menghargai proses hukum.
“Saya menghargai proses hukum. Berharap agar semua pihak memberikan kesempatan kepada proses penyelidikan untuk berjalan dengan adil dan objektif,” kata Cecep Nurul Yakin.
Sebagaimana yang dituduhkan Ade Sugianto, Cecep menegaskan, tidak ada tindakan pemalsuan atau penggunaan surat, kop surat, dan stempel kedinasan atas nama Bupati Tasikmalaya.
Diduga Palsukan Dokumen Negara, Wabup Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Dilaporkan
Setiap surat yang dikeluarkan dalam kapasitas pemerintahan lanjut Cecep, selalu melalui prosedur resmi yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Bupati melalui Tata Usaha Pimpinan (Tupim) Bupati dan Wakil Bupati.
“Yang disoal itu terkait surat undangan kepada camat dan desa tentang kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev). Dimana monev itu sendiri dalam rangka melaksanakan surat edaran bupati yang kaitan dengan netralitas ASN,” ungkap Cecep.
Ia mengaku memberikan instruksi kepada Setda melalui Tupim untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Yang kemudian keluar suray pemberitahuan.
“Surat pemberitahuan kemudian dikeluarkan ke 12 kecamatan. Untuk setiap wilayah dilaksanakan dua kecamatan dengan menghadirkan Muspika, ASN di lingkup kecamatan dan kepala desa serta aparat desa,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan itu sambung Cecep, didampingi oleh pihak BKPSDM dan Inspektorat, untuk memastikan surat edaran Bupati yang disampaikan kepada OPD dan desa terkait netralitas ASN.
“Saya juga ingin menegaskan bahwa seluruh kegiatan dinas yang dilaksanakan selalu dilaporkan secara terbuka dan transparan serta dibuatkan nota dinas kepada Bupati Tasikmalaya yang disampaikan melalui Kabag Tupim,” ucapnya.
Wabup Cecep Akui Tidak Pernah Menerima Teguran Bupati Ade Sugianto
Selama ini, kata Cecep, tidak ada teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis yang diberikan kepadanya terkait hal tersebut,” terang Cecep.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, SH dan asosiasi, ke Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025).
Menurut Bambang, Cecep Nurul Yakin dinilai telah memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, untuk melakukan kegiatan yang berimplikasi terhadap pengeluaran keuangan negara seiring dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Perkara pemalsuan dokumen negara itu berbentuk surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025 atas nama Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.
Namun sebut Bambang, surat itu menggunakan stempel bupati yang tidak sah dan kop surat yang diduga palsu.
Ia menyebutkan, jika dugaan praktik pemalsuan terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, maka ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta membenarkan adanya pelaporan kuasa hukum Bupati Tasikmalaya tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.
Program Nyaah Ka Sepuh, Wujud Cinta Kota Tasikmalaya untuk Para Lansia
“Benar, bahwa kemarin hari Jumat ada kuasa hukum yang datang membawa serta menyerahkan laporan pengaduan yang sudah dibuat, kaitan dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Ridwan.
Untuk itu ucap dia, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari dan mengkaji laporan tersebut.
(Farhan)