TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Diduga palsukan dokumen negara, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, SH dan asosiasi, ke Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025).
Menurut Bambang, Cecep Nurul Yakin dinilai telah memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, untuk melakukan kegiatan yang berimplikasi terhadap pengeluaran keuangan negara seiring dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Perkara pemalsuan dokumen negara itu berbentuk surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025 atas nama Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.
Pilkada Ulang Tasikmalaya 2025, Tiga Paslon Deklarasi Damai, Komitmen Wujudkan Pemilu Aman dan Berintegritas
Namun sebut Bambang, surat tersebut menggunakan stempel bupati yang tidak sah dan kop surat yang diduga palsu dan diketahui ada sebanyak 30 surat yang telah terbit.
“Hari ini kami melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, atas tindak pidana pasal 263 terkait dugaan pemalsuan dokumen negara,” kata Bambang.
Ditegaskan, jika dugaan terhadap Cecep Nurul Yakin terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, maka ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
Lebih jauh Bambang mengemukakan, ada satu bukti yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, berupa surat undangan acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.
“Redaksi dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan atau menyuruh,” tutur Bambang.
Terkait stempel dalam surat undangan tersebut sambung Bambang, tidak sesuai dengan stempel resmi yang ada di Setda, yang dipegang atas nama Bupati Tasikmalaya.
“Untuk pembuktiannya nanti dikembangkan oleh penyidik kepolisian, yang jelas indikasi pemalsuan stempel ada, karena beda dengan stempel asli,” terang Bambang.
Ia menjelaskan, setiap stempel ada Perbupnya, seperti stempel Bupati Tasikmalaya U Ruzhanul Ulum, dengan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto itu berbeda.
Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya Pastikan Kawal Perkara Hingga SP3
“Stempel yang digunakan oleh wakil bupati kemarin itu nampaknya stempel yang dulu. Padahal dalam Perbup, stempel itu sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan,” jelas Bambang.
Ia menegaskan, pelaporan terkait dugaan tindak pidana pasal 263 yang dilakukan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ini, tidak ada hubungannya dengan momen politik menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 19 April 2025.
(Farhan).