TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Menyusul langkah Polda Jabar menghentikan pemanggilan sejumlah ulama, kyai dan ajengan pimpinan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Tim Advokasi Bela Ulama tak akan berdiam diri.
Buah silaturahmi tim Polda Jabar dalam rangka menjaga kondusifitas Kabupaten Tasikmalaya jelang PSU dengan memastikan tidak ada kriminalisasi ulama, mendorong Tim Advokasi ini bergerak lebih jauh hingga dugaan kriminalisasi ini benar-benar bersih.
“Kami Tim Advokasi tetap berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan perkara tersebut benar-benar dihentikan dengan dikeluarkannya surat resmi penghentian perkara (SP3),” kata Kuasa Hukum Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiq, Rabu (9/4/2025).
Ia yang juga Ketua LPBH NU Kabupaten Tasikmalaya, mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat jika perkara pemanggilan para ulama, kyai dan ajengan terkait hibah 2023 di tengah menghadapi PSU, dihentikan.
“Ya tentu saja kami sangat mengapresiasi upaya aparat kepolisian Polda Jabar,” ucap Asep.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati kaidah dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Akan tetapi lanjut Asep, semua menyayangkan baik kepada pihak pengadu maupun APH, yang tidak mendalami perkara tersebut dengan matang dan terukur sesuai alat bukti dan dengan kaidah aturan yang berlaku.
“Mereka juga dinilai tidak memperhitungkan dampak sosial apabila para sesepuh, ulama, kyai dan ajengan benar-benar dipanggil. Jika itu dilakukan, kita pastikan bukan hanya santri dan alumni pondok pesantren, akan tetapi dapat memancing reaksi seluruh elemen masyarakat secara luas. Keamanan dan stabilitas di masyarakat dipertaruhkan,” tutur Asep.
Polda Jabar Turun Langsung Redam Isu Kriminalisasi Ulama Tasikmalaya
Ia menambahkan, peristiwa yang baru saja terjadi di Kabupaten Tasikmalaya ini, sejatinya menjadi pelajaran dan memberikan hikmah besar serta berharga bagi siapapun, bahwa keadilan tetap harus ditegakkan.
“Ya keadilan tetap harus ditegakkan. Tetapi unsur-unsur pemenuhan keadilan tersebut harus sesuai dengan kaidah norma dan aturan yang berlaku di negara tercinta ini,” katanya.
(Farhan).