spot_img
Rabu 9 April 2025
spot_imgspot_img

Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Libur Lebaran di Pangandaran Disorot, Bapenda Beri Penjelasan

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Perolehan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran selama delapan hari libur Lebaran 1446 H tengah menjadi sorotan publik. Dari hasil monitoring Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tercatat pendapatan pajak sebesar Rp1,5 miliar. Sementara itu, retribusi objek wisata mencapai Rp7,5 miliar, menimbulkan pertanyaan terkait kesenjangan angka tersebut.

Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, menanggapi hal ini dengan menjelaskan bahwa angka Rp1,5 miliar tersebut merupakan hasil hitungan kasar berdasarkan pemantauan di lapangan. Ia menyebut, realisasi akhir biasanya lebih tinggi dibanding angka monitoring awal.

Baca Juga: Pangandaran Kewalahan Hadapi Lonjakan Sampah Libur Lebaran, Tembus 300 Persen

“Biasanya, hasil monitoring itu lebih rendah dari realisasi sebenarnya. Jadi angka Rp1,5 miliar ini belum final,” ujar Sarlan saat ditemui di kantornya, Rabu (9/4/2025).

Sarlan memaparkan, perhitungan pajak hotel juga bergantung pada kapasitas kamar yang tersedia di Pangandaran, yakni sebanyak 4.415 unit dengan tarif bervariasi dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per malam. Jika dihitung secara kasar, dengan tarif rata-rata Rp500 ribu per kamar dan asumsi dua tamu per kamar, maka potensi pendapatan mencapai Rp17 miliar—yang berarti kontribusi pajak 10 persen sekitar Rp1,7 miliar.

“Kalau kita hitung dari 4.415 kamar dengan tarif rata-rata Rp500 ribu, maka potensi pemasukan sekitar Rp17 miliar. Pajaknya berarti sekitar Rp1,7 miliar, dan itu sudah sangat mendekati angka monitoring kami,” jelasnya.

Ketimpangan Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran di Pangandaran

Lebih lanjut, Sarlan menyebut bahwa dari total 422 ribu pengunjung selama libur Lebaran, hanya sekitar 30 persen yang kemungkinan besar menginap, karena keterbatasan jumlah kamar.

“Jumlah yang benar-benar menginap mungkin hanya 100 ribuan orang. Sisanya bisa saja wisatawan harian yang tidak perlu menginap,” ungkapnya.

Sebelumnya, ketimpangan antara pendapatan pajak hotel dan restoran dengan retribusi wisata sempat menjadi sorotan warganet. Salah satu komentar kritis datang dari akun Facebook @Solihin Tea yang meminta audit terhadap data tersebut.

“Pajak hotel dan restoran Rp1,5 miliar? Tolong audit dengan tujuan tertentu oleh inspektorat. Bentuk tim gabungan. Apakah realistis?” tulisnya dalam sebuah unggahan video yang ramai menjadi perbincangan.

Menanggapi kritik publik tersebut, Bapenda memastikan akan terus melakukan pemantauan dan penyempurnaan pelaporan untuk memastikan transparansi serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru