TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sejumlah advokat turun tangan, menyikapi terjadinya dugaan kriminalisasi sejumlah ulama, kyai, ajengan pimpinan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Bela Ulama ini, melakukan deklarasi dan komitmen bersama bela ulama, di halaman Masjid Baiturrahman Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (8/4/2025).
Mereka berkomitmen untuk menyikapi serius dugaan kriminalisasi terhadap ulama, kiai dan ajengan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jabar menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ini langkah permulaan membela ulama, kyai, ajengan yang diduga dikriminalisasi,” kata Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya, Dr Andi Ibnu Hadi, SH, МН.
Asparanom: Zalim, Ulama Tasikmalaya Dipanggil Jelang PSU
Ia mengemukakan, dugaan kriminalisasi mencuat setelah pihak Polda Jabar melakukan pemanggilan terhadap ulama, kyai dan ajengan penerima hibah Pemkab Tasikmalaya.
Menurutnya, pemanggilan oleh APH, tanpa dasar yang jelas dan adanya dua alat bukti permulaan yang sah, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Permendagri nomor 32 tahun 2011.
Tindakan penyelidikan yang tidak berdasarkan hukum dan menyasar para ulama secara masif sambung Andi, berpotensi menciptakan keresahan sosial dan mencederai marwah tokoh agama serta kehidupan keagamaan di Tasikmalaya.
“Apalagi pemanggilan itu dilakukan menjelang dilaksanakannya PSU, tentunya hal ini memiliki potensi konflik horizontal yg tinggi,” ujar Andi.
Untuk itu, dalam deklarasi ini secara tegas, pihaknya menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, kyai, dan ajengan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat Tasikmalaya untuk bersatu membela ulama dan menjaga suasana sosial yang damai serta bermartabat,” ucap Andi.
Leuwi Bayawak, Surga Tersembunyi di Ciamis yang Siap Jadi Destinasi Wisata Alam dan Air
Perlu ditegaskan tambah Andi, deklarasi dan komitmen ini dalam rangka menjaga proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi.
“Yang utama, langkah ini sebagai bentuk ikhtiar dan tanggung jawab moral untuk membela kehormatan ulama serta menjaga tegaknya keadilan di Kabupaten Tasikmalaya.
(Farhan).