spot_img
Selasa 8 April 2025
spot_imgspot_img

Mutasi dan Pajak Kendaraan Digratiskan, P3DW/Samsat Ciamis Siap Maksimalkan Pelayanan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Setelah penerapan pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor diterapkan, mulai Rabu, 9 April 2025, warga Jawa Barat yang selama ini menggunakan kendaraan berpelat luar provinsi akhirnya bisa bernafas lega. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program pemberian pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi kendaraan ke provinsi Jawa barat.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, kebijakan pemutihan pajak yang mulai diterapkan 20 Maret 2025 lalu memicu lonjakan transaksi pembayaran pajak kendaraan di setiap daerah di Jawa Barat. Hal ini mendorong efektifitas dan efisiensi pelayanan dari Kantor P3DW/Samsat di setiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam melayani banyaknya transaksi dan kunjungan masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotornya, termasuk kondisi membludaknya masyarakat Ciamis yang berbondong-bondong datang ke kantor P3DW/Samsat Ciamis.

Hal ini diatasi dengan baik oleh P3DW/Samsat Ciamis dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Menambah petugas pelayanan cek fisik . Kemudian juga mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan berlarut di ruas jalan depan kantor Samsat Ciamis.

Mengenai penerapan pembebasan biaya Mutasi Kendaraan, Kepala P3DW/Samsat Ciamis, Iwa Sudrajat menyampaikan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA tentang imbauan untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Jawa Barat.

“Ini merupakan kebijakan fenomenal dari Gubernur Jawa Barat. Inovasi untuk investasi besar terhadap pendapatan daerah. Kita siap melakukan pelayanan dengan maksimal selama program bergulir,” jelas Iwa, Selasa (8/4/2025).

Iwa menuturkan, proses mutasi ini biasanya memakan Waktu dua minggu pada hari kerja, mengingat perpindahan dokumen dari polda lintas Daerah, apalagi lintas Provinsi. Dengan demikian, masyarakat wajib pajak harus memanfaatkan momen ini dengan baik sesuai waktu keringanan yang diberikan Pemprov Jabar dan P3DW/Samsat di Kabupaten/Kota setempat.

Iwa mengungkapkan, kebijakan pemutihan pajak ini juga mengefektifkan pendataan wajib pajak. Banyak kendaraan yang sudah mati suri kembali terdata oleh samsat, sehingga menjadi potensi pajak di kemudian hari.

Dalam konferensi pers di halaman Gedung Sate, Selasa (8/4/2025) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan, program yang berlaku hingga 30 Juni 2025 ini memberikan insentif pembebasan biaya untuk proses balik nama dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Kebijakan ini menyasar kendaraan pribadi dan milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, namun belum melakukan pemutakhiran pelat nomor sesuai domisili.

“Kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat seharusnya juga memberikan kontribusi untuk Jawa Barat. Jangan sampai jalanan kita rusak, tapi pajaknya dibayar di luar provinsi,” ujar Dedi.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tapi juga untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan kendaraan bermotor di daerah. Terlebih, sistem pelayanan kini telah terintegrasi dengan platform digital E-SAMSAT, yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi.

Pembebasan biaya yang diberikan meliputi:

Biaya balik nama kendaraan (BBNKB)

Pajak kendaraan bermotor tahun berjalan (PKB 2025)

Namun perlu dicatat, masyarakat tetap harus membayar biaya pembuatan dokumen seperti BPKB, STNK, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena ini berada di bawah kewenangan instansi kepolisian.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya administrasi kendaraan yang tertib dan sesuai domisili operasional.

(Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru