BANDUNG,FOKUSJabar.id: Getok tarif parkir kembali terjadi saat momen libur lebaran Idul Fitri 2025 di kawasan wisata Kota Bandung Jawa Barat (Jabar).
Salah satunya di kawasan wisata Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Jalan Tamansari Kota Bandung.
BACA JUGA:
Lonjakan Wisatawan di Bandung Saat Lebaran Diprediksi Capai Satu Juta Orang
Parkir di kawasan tersebut digetok Rp10 ribu untuk kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, uang parkir pun diminta dari awal. Padahal berdasrkan ketentuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tidak diminta terlebih dahulu. Artinya, parkir resmi diminta setelah kendaraan keluar.
Pengunjung asal Bandung mengaku kaget saat ditagih oleh oknum parkir liar Rp10 ribu untuk harga parkir di ruas jalan tersebut. Dia mengira, akan ditarif Rp2-4 ribu untuk R2.
“Awalnya saya mengira tarif standar (Rp2-4 ribu). Tapi seorang juru parkir memberikan tiket parkir berwarna hijau dan langsung meminta uang Rp10 ribu,” kata pengunjung, Kamis (3/4/2025).
Pihaknya mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang telah membentuk Satgas Saber Pungli dan Satgas Anti Premanisme.
Pasalnya, kasus getok tarif parkir masih terjadi di wilayah Kota Bandung.
“Saya pikir dengan adanya satgas hal seperti ini bisa diberantas. Tapi kenyataannya, parkir liar dengan tarif yang tidak masuk akal masih saja terjadi tanpa ada tindakan tegas,” katanya.
BACA JUGA:
Mudik Lebaran, 17.893 Penumpang Naik KA Daop 2 Bandung
Karena kesal dan merasa dirugikan, Dia lebih memilih memindahkan kendaraannya ke tempat parkir resmi yang disediakan Bandung Zoo.
Meskipun dirinya telah membayar Rp10 ribu ke oknum parkir liar tersebut.
“Saya lebih memilih parkir di dalam area Kebun Binatang. Dengan begitu, lebih tenang dan bisa menikmati liburan bersama keluarga tanpa rasa khawatir,” ucapnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi cerminan betapa lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar di sektor perparkiran Kota Bandung.
“Jika dibiarkan terus berlanjut, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat yang bertugas,” ungkapnya.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan tegas dari Pemkot Bandung serta aparat penegak hukum untuk memberantas praktik parkir liar yang merugikan warga.
Sebelumnya, kasus getok tarif parkir sudah marak terjadi pada saat masa liburan di Kota Bandung. Kasus tersebut bahkan menimpa wisatawan dari luar daerah hingga menjadi atensi banyak pihak.
Pihak Satgas Saber Pungli bersama Dishub Kota Bandung juga telah melakukan operasi besar-besaran untuk memberantas oknum parkir liar dan getok tarif parkir saat itu.
Namun alih-alih menghilang. Kasus tersebut kembali muncul dan terjadi saat masa libur lebaran kali ini.
BACA JUGA:
Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola
Diketahui praktik tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2021 dan Perwal Nomor 121 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut tertera bahwa harga tarif parkir untuk kendaraan bermotor hanya Rp3 ribu per jam dan berlaku per satu jam berikutnya.
(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)