CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kabar gembira datang bagi ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ciamis. Sebanyak 251 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. Empat di antaranya bahkan langsung bebas pada hari Lebaran yang jatuh pada 31 Maret 2025 mendatang.
Pemberian remisi ini dilakukan serentak secara hybrid dan dipusatkan di Lapas Kelas IIB Cibinong, Jawa Barat pada Jumat (28/3/2025). Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sarana hukum penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi, dan juga menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Supriyanto pada Sabtu (29/3/2025).
BACA JUGA: Longsor di Jalur Kereta Ciamis-Manonjaya, PT KAI Targetkan Perbaikan Selesai Malam Ini
Supriyanto menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Penerima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H di Lapas Kelas IIB Ciamis terbagi dalam dua kategori.
Kategori pertama adalah Remisi Khusus I (RK I), yaitu narapidana yang mendapatkan potongan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sebanyak 247 narapidana masuk dalam kategori ini dengan rincian, Remisi 15 hari: 99 orang, Remisi 1 bulan: 138 orang Remisi 1 bulan 15 hari: 10 orang.
Kategori kedua adalah Remisi Khusus II (RK II), yaitu narapidana yang mendapatkan potongan masa pidana dan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri. Empat narapidana beruntung masuk dalam kategori ini, masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan.
Supriyanto berharap pemberian remisi ini dapat membuat para narapidana menyesali perbuatan mereka, lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas, dan memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.
“Lapas Kelas IIB Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemberian layanan publik yang profesional dan berkualitas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Hujan Deras dan Angin Kencang di Ciamis, Pohon Tumbang dan Banjir Melanda
Pemberian remisi ini menjadi angin segar bagi para narapidana di Lapas Kelas IIB Ciamis, khususnya bagi mereka yang akan merayakan Idul Fitri di luar tembok penjara. Diharapkan, momen ini dapat menjadi awal yang baik bagi mereka untuk memulai hidup baru dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.