spot_img
Sabtu 29 Maret 2025
spot_imgspot_img

Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Beredar di aplikasi percakapan WhatsApp, sejumlah dokumen perizinan proyek Eiger Camp yang berlokasi di Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Dokumen yang tersebar mencakup delapan jenis perizinan. Termasuk pengajuan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, analisis dampak lingkungan, Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta surat persetujuan bangunan gedung.

Dari dokumen tersebut menjelaskan proses pengajuan izin telah berlangsung sejak November 2021. Proyek ini memanfaatkan lahan seluas 482.000 m² milik PT Perkebunan Nusantara VIII di Kampung Sukawana.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Lantik Pejabat Pemprov Jabar di Kawasan Industri Karawang

Peraturan dan Zonasi Wilayah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, lokasi Eiger Camp berada di Zona B4. Wilayah ini memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan sesuai untuk kegiatan budi daya pertanian, termasuk pariwisata berbasis alam.

Pada dokumen site plan, tercatat jika dari 482.000 M² itu, luas pemanfaatan (Tutupan) 10.012,00 m², kemudian Landscape/Sarana dan Prasarana, Jalan dan Parkir (Paving) seluas 49.306,37 m², drainase 5.206,77 m² tempat duduk amphitheater 44.100,52 m², Area Helipad 537,86 m², Area Kolam Retensi 4.803,21 m² dan ruang terbuka hijau (RTH) 368.033,28 m². Sementara Koefisien dasar Bangunan (KDB) atau bangunan permanen hanya 2,08 persen.

Dokumen lainnya merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara. Lokasi proyek termasuk dalam Zona Lindung (L-1), yaitu zona konservasi utama. Pembangunan di wilayah ini harus mendukung pemulihan fungsi lindung. Kemudian penggunaannya dapat untuk ekowisata, wanawisata, atau aktivitas serupa, dengan batasan KDB maksimal 10%.

Kelengkapan Dokumen dan Proses Perizinan

Selain itu, terdapat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kategori C dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat. Juga terdapat Dokumen Andalalin dari Dinas Perhubungan, Peil Banjir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id/.

Jemy Septendi dari PT Mitra Reka Buana, penyusun Dokumen AMDAL Eiger Camp, menegaskan perizinan proyek telah memenuhi seluruh prosedur yang wajib.

“Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk AMDAL dan Analisis Dampak Lingkungan. Koefisien Dasar Bangunan juga hanya 2% dari izin yang diberikan,” ujar Jemy.

Sementara itu, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Thio Setiowekti menyatakan, lokasi proyek bukan bagian dari lereng Gunung Tangkuban Perahu karena berada di bawah ketinggian 1.000 mdpl.

“Kawasan ini merupakan area PTPN VIII Kebun Sukawana, sehingga perizinan proyek terakomodasi dalam perjanjian kerja sama dengan PTPN VIII. Sejauh yang saya tahu, seluruh perizinan Eiger Camp sudah lengkap. Bahkan terpasang di baliho besar di Pos Sukawana,” kata Thio.

Foto Pembukaan Lahan Beredar di Media Sosial

Sebelumnya, foto proyek pembukaan lahan di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, beredar di Instagram. Foto tersebut menunjukkan proses penggalian dan pengurugan (cut and fill) untuk pembuatan jalan dan bangunan dengan luas lahan yang dibuka sekitar 5 hektar lebih.

Gambar tersebut juga menampilkan area tanaman teh, yang kontras dengan lahan yang sedang dalam pengerjaan. Hal ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat terkait proyek Eiger Camp dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

spot_img

Berita Terbaru