CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada tahun 2025 menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Kebijakan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29. Tekanan fiskal ini menjadi tantangan bagi Kabupaten Ciamis dalam menyeimbangkan keuangan daerah di tengah ancaman defisit yang signifikan.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memiliki kewajiban membayar utang bawaan tahun 2024 sebesar Rp269 miliar. Situasi ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Partai Demokrat, Erik Krida Setia, yang menyoroti dampak defisit terhadap pembangunan daerah.
Menurut Erik, keselarasan antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat harus diperkuat dalam mencari solusi. Ia mengusulkan berbagai langkah efisiensi, mulai dari pengurangan belanja operasional yang tidak mendesak, optimalisasi pengelolaan utang, hingga meninjau kembali pengalokasian hibah daerah.
Salah satu solusi yang dianggap efektif namun diluar kebiasaan untuk mengatasi defisit jangka pendek adalah penghapusan hibah daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan data, anggaran hibah Kabupaten Ciamis tahun 2025 mencapai Rp92 miliar, dengan Rp32 miliar di antaranya berasal dari hibah pusat yang tidak bisa diintervensi. Namun, Rp60 miliar sisanya berpotensi dialihkan untuk menutup defisit, dengan konsekuensi penghapusan hibah di berbagai sektor.
Erik menegaskan, hibah tahun 2024 yang belum dicairkan juga sebaiknya dihapuskan, mengingat dana yang tidak tersalurkan pada tahun anggaran berjalan tidak dianggap sebagai utang tahun berikutnya.
Opsi Strategis
Selain itu lanjut Erik, Di samping penghapusan hibah, Pemkab Ciamis juga telah menyiapkan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) hasil efisiensi sebesar Rp60 miliar yang dapat digunakan untuk menutup defisit. Kemudian pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp20 miliar dan mengajukan pinjaman jangka menengah senilai Rp70 miliar. Dengan kombinasi langkah-langkah ini, total dana yang dapat terkumpul mencapai Rp210 miliar, sehingga sisa kekurangan Rp60 miliar dapat ditutupi melalui pinjaman dari Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pusat. Erik optimistis Kabupaten Ciamis dapat keluar dari defisit pada tahun 2026 dengan penerapan kebijakan tersebut.
“Tentu harus ada kebesaran jiwa dari masyarakat, telebih kesefahaman kita yang ada dalam Pemerintah sebagai unsur tyang terlibat dalam memberikan kebijakan,” tegas Erik, Kamis (27/3/2025).
Namun, tantangan utama dalam penerapan solusi ini adalah memastikan adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ciamis, Mar Diyana Ys mengonfirmasi sejumlah perubahan telah dilakukan dalam penyesuaian anggaran untuk tahun 2025, termasuk efisiensi dan penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur.
Meski demikian, Mar Diyana juga mengingatkan, BLUD sendiri masih memiliki beban utang sebesar Rp11,6 miliar di tahun 2024, sehingga kemungkinan menyisihkan Rp20 miliar untuk mendukung pemulihan defisit masih menjadi perdebatan. Selain itu, beberapa hibah strategis seperti untuk (Komite Olahraga Nasional Indonesia) KONI, Pramuka, Karang Taruna, dan KNPI juga menjadi perhatian, mengingat sebagian besar hibah tersebut telah dicairkan pada tahun 2024, sedangkan sisanya sebesar Rp40 miliar untuk sebagian program Pemkab dan hibah Legislatif belum tersalurkan.
“Mengenai anggaran BTT dan peruntukan untuk Hibah 2025 masih akan ada penyesuaian nanti di pembahasan Perubahan anggaran,” ungkapnya.
Kebijakan Extrim Untuk Pemulihan Fiskal Pemerintah Kabupaten Ciamis
Mar Diyana menegaskan secara prinsip, permasalahan defisit dapat diselesaikan dengan kebijakan ekstrim, yakni meniadakan kegiatan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menghapus hibah dan bantuan keuangan, serta hanya mempertahankan belanja pegawai (Gaji) dan perawatan aset. Namun, kebijakan ini tentu akan mempengaruhi dinamika pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Ciamis.
“Terkait pinjaman ke lembaga keuangan manapun tidak bisa untuk membayar utang Pemerintah. Tidak ada klausul seperti itu, bentuk pinjaman untuk Pemkab harus jelas untuk pembangunanm jadi solusinya masih akan kita upayakan yang terbaik,” jelas Mar Diyana.
Mar Diyana menuturkan, defisit ini berakar dari turunnya pendapatan transfer sejak tahun 2020. Pada tahun 2019, pendapatan transfer melalui APBD mencapai Rp2,9 triliun, namun mengalami penurunan drastis menjadi Rp2,6 triliun pada tahun berikutnya. Kondisi ini menuntut langkah strategis dan kebijakan yang tepat agar Ciamis dapat keluar dari tekanan fiskal tanpa mengorbankan sektor-sektor vital dalam pembangunan daerah.
(Irfansyahriza)