Kamis 27 Maret 2025
spot_imgspot_img

Pemkot Bandung Bentuk Satgas Anti Premanisme

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung Jawa Barat (Jabar) resmi membentuk Satgas Anti Premanisme. Hal itu sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, pembentukan Satgas Anti Premanisme merupakan langkah nyata dalam menanggulangi premanisme.

BACA JUGA:

Pemkot Bandung Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Lebaran

“Langkah ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemkot Bandung dan aparat penegak hukum untuk menciptakan keamanan serta ketertiban di wilayah,” kata Farhan, Kamis (27/3/2025).

Farhan menyebut, Satgas Anti Premanisme memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas para pelaku tanpa kompromi.

Namun, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penindakan hukum. Tetapi juga melalui rehabilitasi dan pembinaan bagi mereka yang ingin kembali ke masyarakat.

“Kita juga harus merangkul para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membimbing mereka yang ingin berubah. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pembinaan,” katanya.

Pemkot Bandung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas premanisme dengan melaporkan kejadian melalui Bandung Siaga 112.

BACA JUGA:

Libur Lebaran, Farhan Pastikan Seluruh Elemen Siap Siaga Jaga Kota Bandung

Layanan pengaduan ini diharapkan dapat memberikan respons cepat terhadap keluhan warga tanpa birokrasi yang berbelit-belit.

“Keamanan kota adalah tanggung jawab bersama. Satgas akan bertindak, tetapi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangatlah penting,” ucapnya.

Farhan berharap, dengan dibentuknya satgas Anti-Premanisme ini Kota Bandung bebas dari premanisme.

“Bandung harus menjadi kota yang aman dan nyaman. Bandung yang utama adalah Bandung yang bebas dari premanisme,”ungkapnya.

Dalam upaya pemberantasan premanisme, Satgas akan memprioritaskan penanganan di sembilan titik rawan yang selama ini menjadi pusat aktivitas premanisme, yaitu:

  1. Kawasan industri dan perusahaan yang rentan terhadap pemerasan.
  2. Pungutan liar pada parkir on-street.
  3. Intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah.
  4. Jatah preman (Japrem) di pasar tradisional dan pasar tumpah.
  5. Terminal dan jalur angkutan yang terkena retribusi ilegal dengan modus “jual deret”.
  6. Kelompok geng motor yang meresahkan warga.
  7. Pengamen yang meminta uang secara paksa.
  8. Preman yang menjadi backing pangkalan atau trayek tertentu.
  9. Jalur logistik kendaraan berat di perbatasan kota, seperti kawasan Cibiru.

(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru