PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten pangandaran, Dishub Provinsi Jabar dan satuan kepolisian resort pangandaran (satlantas) beserta jajaran PM serta jasa raharja mengadakan kegiatan ramcheck kendaraan.
“Kegiatan ini untuk memastikan bahwa angkutan penumpang beroperasi dalam kondisi layak jalan, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Dishub Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Nasyah S. HUT.,M.M Selasa, (25/3/2025).
Ghaniyy mengatakan, ada beberapa aspek yang diperiksa, diantaranya Pemeriksaan Administrasi dan Pemeriksaan Fisik. Pemeriksaan administrasi meliputi:
1. Memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan masa berlaku pajak kendaraan.
BACA JUGA: Gempa Guncang Pangandaran, Pengunjung Aquarium Piamari Panik Berhamburan
2. Memeriksa Buku Kir atau Sertifikat Uji Berkala Kendaraan.
3. Memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi sesuai dengan jenis kendaraan.
4. Memastikan kendaraan memiliki izin trayek atau izin operasional yang berlaku.
5. Memeriksa asuransi kendaraan dan penumpang (jika diwajibkan).
Sementara itu, Pemeriksaan Fisik meliputi Eksterior Kendaraan dan Interior Kendaraan. Seperti kondisi bodi, kondisi rem, performa ban, kondisi lampu utama, lampu darurat, klakson.
BACA JUGA: Kebijakan Pengampunan Pajak Kendaraan Disambut Antusias, Warga Pangandaran Serbu Samsat
“Untuk interior kendaraan kita melihat ketersediaan Kursi penumpang dalam kondisi baik dan tidak rusak. Sabuk pengaman tersedia dan berfungsi untuk pengemudi dan penumpang jika diwajibkan,” katanya.
“Ventilasi dan AC (jika ada) dalam kondisi baik. Tidak ada barang berbahaya atau mencurigakan di dalam kendaraan,” pungkasnya.
(Sajidin/Anthika Asmara)