CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kabar gembira bagi para pemudik yang ingin mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Ciamis. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memastikan tetap membuka pelayanan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama para pemudik yang memanfaatkan momen pulang kampung untuk menyelesaikan urusan adminduk.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M Supyan, menjelaskan bahwa pelayanan akan tetap berjalan di kantor Disdukcapil Ciamis, meskipun kantor-kantor kecamatan tidak membuka layanan.
BACA JUGA: Anjar Asmara Minta Herdiat Prioritaskan Pembangunan, Jangan Terjebak Wacana Wakil Bupati Ciamis
“Kami membuka pelayanan hanya di kantor Disdukcapil Ciamis saja, sedangkan di kantor-kantor kecamatan tidak beroperasi,” kata dia Selasa (25/3/2025).
Adapun jadwal pelayanan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut, 28 Maret 2025 Pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB. 3 dan 4 April 2025: Pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB
“Pada tanggal 28 Maret, kami buka sore hari sambil menunggu waktu berbuka, sedangkan pada tanggal 3 dan 4 April, kami buka malam hari,” ujar Yayan.
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus adminduk, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu di hari biasa.
“Meskipun di hari libur, ini adalah bentuk respons pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pulang kampung,” ucapnya.
Yayan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Lapas Ciamis Gandeng 6 Organisasi dan Kampus, Perkuat Pembinaan Warga Binaan
“Biasanya, pengurusan adminduk saat libur lebaran meliputi perbaikan KTP yang rusak atau pembuatan akta kelahiran,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Ciamis dapat merasakan kemudahan dalam mengurus adminduk, bahkan di tengah suasana libur Lebaran.
(Husen/Anthika Asmara)