spot_img
Selasa 25 Maret 2025
spot_imgspot_img

Modus Helm, Kurir Sabu 532 Gram Dibekuk di Cimahi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita 532 gram sabu atau lebih dari setengah kilogram. Pelaku, Izrail alias Rian, mencoba menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus menyimpannya di dalam helm.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan Izrail ditangkap di parkiran Rumah Sakit Cibabat pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 532 gram sabu-sabu yang pelaku sembunyikan,” ujar Tri di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Berikan Keamanan dan Kenyamanan, Dishub Kota Bandung Dirikan 10 Posko Mudik Lebaran

Hasil penyelidikan menunjukkan Izrail membawa sabu dari Bekasi atas perintah seseorang berinisial B. Menurut informasi B merupakan tahanan di lembaga pemasyarakatan namun masih mengendalikan peredaran narkoba.

“Pelaku mendapatkan bayaran Rp7,5 juta, dengan perhitungan Rp1,5 juta per 100 gram. Selain itu, dia juga menerima upah tambahan paling kecil Rp250.000,” terang Tri.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Cimahi. Terutama dengan semakin beragamnya modus penyelundupan dari para pelaku.

“Seiring berkembangnya zaman, metode peredaran narkoba semakin canggih. Ada yang menggunakan sistem ‘tempel’, ada juga yang mencari celah agar petugas tidak dapat menemukan barang bukti saat penggeledahan,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Izrail mengaku baru dua kali menjadi kurir, yakni saat mengambil sabu di Bekasi dan Bandung. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, Izrail terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara 6-20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Selain itu, ia juga menghadapi denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, dengan kemungkinan tambahan 1/3 dari denda maksimum.

Ramadan, 15 Kasus Narkoba Terungkap

Selama bulan Ramadan 1446 H atau sepanjang Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi telah mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka.

Polisi terus mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.

(Arif/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru