PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kebijakan pengampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disambut dengan antusias oleh masyarakat. Sejak diberlakukan pada 20 Maret 2025, warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Pangandaran untuk memanfaatkan program tersebut, Senin (24/3/2025).
Kepala Kantor P3DW atau Samsat Pangandaran, Adun Abdullah Syafi’i, mengungkapkan bahwa sejak kebijakan ini diterapkan, jumlah wajib pajak yang datang meningkat drastis.
Baca Juga: Keindahan Pantai Pangandaran Terancam, Aktivis Desak Pemda Bertindak
“Jika pada hari biasa jumlah wajib pajak di bawah 100 orang, sekarang meningkat menjadi sekitar 200 per hari. Artinya, lebih dari dua kali lipat,” ujar Adun.
Ia menambahkan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan juga mengalami peningkatan signifikan.
“Saat ini, pemasukan harian sudah mencapai sekitar 50 persen lebih tinggi dari biasanya. Namun, jika berbicara hingga miliaran rupiah, belum sampai ke angka itu karena mayoritas kendaraan di Pangandaran adalah roda dua. Sejak 20 Maret hingga hari ini, total penerimaan pajak sekitar Rp 400 juta,” jelasnya.
Menurut Adun, banyak warga Pangandaran yang menggunakan kesempatan ini untuk melakukan balik nama kendaraan, terutama karena mereka membeli kendaraan bekas yang STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya.
“Ini jadi momentum yang tepat untuk balik nama kendaraan, karena dengan kebijakan ini, semua tunggakan pajak dihapus. Wajib pajak hanya perlu membayar sumbangan Jasa Raharja, PNBP STNK, dan BPKB. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, juga perlu mengurus mutasi,” terangnya.
Apresiasi Bupati Pangandaran
Sementara itu, Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat yang dianggap sebagai ‘kado istimewa’ bagi masyarakat.
“Kami sangat bersyukur karena sejak kebijakan ini diterapkan, warga semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Saya berharap ke depannya masyarakat Pangandaran tidak lagi telat bayar pajak, karena jika telat, urusannya sudah berbeda lagi dengan pihak kepolisian,” kata Citra.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat atas kebijakan ini.
“Semoga dengan adanya kebijakan pengampunan ini, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tidak terulang lagi di masa depan. Terima kasih kepada Pak Gubernur atas kado luar biasa ini,” pungkasnya.
(Sajidin/Irfansyahriza)